Halbar

Benahi Layanan Kesehatan, Bupati Halbar Bentuk Dewas RSUD Jailolo

×

Benahi Layanan Kesehatan, Bupati Halbar Bentuk Dewas RSUD Jailolo

Sebarkan artikel ini
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokoler Setda Halbar, Imelda Sarmento G

HARIANHALMAHERA.COM– upaya pembenahan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jailolo, ternyata sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) sejak tahun 2025 kemarin, dimana  pemerintahan akronim JUJUR II, tersebut pernah bentuk Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Jailolo di tahun itu sebagai langkah mengontrol kinerja.

Dewas RSUD Jailolo tersebut, ternyata ditetapkan berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Halbar Nomor 26 A/KPTS/I/2025, yang mana susunannya terdiri atas Sekretaris Daerah (Sekda) Halbar, Julius Marau, sebagai Ketua Dewas, Sonya Mail, S.P., M.Si., sebagai anggota, dan Edward U.P. Nainggolan, sebagai anggota dari unsur PNS/Tenaga Ahli, sementara sekertaris Dewas, yakni Deni Gunawan Kasim, yang juga dari unsur PNS.

Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokoler Setda Halbar, Imelda Sarmento Giam, pun menuturkan bahwa penetapan Dewas RSUD tersebut merupakan langkah Pemda memperkuat sistem pengawasan, pembinaan serta tata kelola rumah sakit agar pelayanan kesehatan terhadap masyarakat berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

“Keputusan Bupati ini diterbitkan sebagai dasar hukum pengangkatan Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas RSUD Jailolo periode 2025–2030. Seluruh proses telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,”katanya, Kamis (2/7).

Menurutnya, Dewas ini memiliki peran strategis dalam memastikan penyelenggaraan rumah sakit berjalan efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga seluruh kebijakan dan program dapat berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Selain itu lanjutnya, keberadaan sekretaris Dewas juga dinilai penting dalam mendukung kelancaran administrasi, koordinasi, serta efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan di lingkungan RSUD Jailolo. “Keberadaan Sekretaris Dewan Pengawas diharapkan mampu mendukung efektivitas pelaksanaan tugas Dewan Pengawas, baik dari aspek administrasi maupun koordinasi kelembagaan,”ujarnya.

Imelda pun menegaskan, penetapan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dalam memperkuat sistem pengawasan internal rumah sakit agar pengelolaan operasional maupun keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Jailolo dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Pemerintah daerah juga sambungnya, tentu berharap Dewas mampu menjalankan amanah secara objektif, profesional, dan bertanggung jawab dengan mengedepankan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Imelda turut meluruskan pemahaman terkait substansi Keputusan Bupati agar tidak menimbulkan penafsiran keliru di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa SK tersebut tidak mencantumkan nama pribadi sebagai Ketua Dewan Pengawas, melainkan jabatan Sekda yang bersifat ex officio.

“Jabatan Sekretaris Daerah dengan sendirinya melekat sebagai Ketua Dewan Pengawas karena dalam Surat Keputusan tidak mencantumkan nama seseorang, melainkan jabatan Sekretaris Daerah. Artinya, siapa pun yang menjabat sebagai Sekda, secara otomatis menjadi Ketua Dewan Pengawas,”jelasnya.

Ia menambahkan, penerapan sistem ex officio tersebut membuat pergantian pejabat Sekretaris Daerah tidak mengharuskan adanya perubahan keputusan Bupati, karena posisi Ketua Dewan Pengawas secara otomatis beralih kepada Sekda yang baru selama regulasi yang berlaku tidak berubah.(rul)

Tinggalkan Balasan