Halbar

Kades Togola Sanger Sebut Warga Gagal Paham

×

Kades Togola Sanger Sebut Warga Gagal Paham

Sebarkan artikel ini
Pemalangan Kantor Desa Togola Sanger oleh warga desa setempat

HARIANHALMAHERA.COM–Kepala Desa (Kades) Togola Sanger Kecamatan Ibu Alfrices Ramses Kalense angkat bicara soal tudingan penyalahgunaan dana desa (DD) dan penunjukan bendahara desa yang memicu pemalangan kantor desa oleh warga.

Kepada koran ini kemarin, dia menilai apa yang ditudingkan warga hanya kesalahpahaman. Alfrices pun menjelaskan satu per satu tudingan warga itu.

Soal pengangkatan bendahara desa yang oleh warga dinilai tidak memenuhi syarat terutama dari sisi usia, menuturnya saat terpilih sebagai kades, dia lalu mengundang para Kaur Desa periode sebelumnya, termasuk bendahara untuk dimintai penjelasan apakah masih bersedia untuk menjabat sebagai perangkat desa atau tidak.

Diakui, semuanya pun mengaku bersedia. Ini juga pernah disampaika ke Camat.

“Terkait masa jabatan perangkat desa ini juga diatur dalam Undang-undang Desa maupun Permendagri 83 yang menjelaskan perangkat desa baik Kaur hingga bendahara tidak ada batasan periodik bahkan soal 60 tahun juga sudah saya sampaikan ke BPD dan Camat kalau mau diberhentikan dengan alasan umur ataupun masa jabatannya yang sudah selesai dasarnya apa,” tegasnya.

Soal dugaan penyalahgunaan DD khusus pengadaan rumpon kelomplok nelayan yang dinilai tak kunjung berfungsi, dia membantahnya.

Dijelaskan, rompong tersebut bahan-bahanya telah tersedia, tinggal hanya diatur melalui rapat bersama kelompok nelayan untuk menentukan sisitem pengecoran seperti apa.

“Pengadaan rumpon ini juga oleh ketua kelompok sudah mengambil uang  Rp 10 juta melalui bendahara dengan alasan akan mencari anggota kerja. Saya juga sempat tanyakan denah pembuatan rompong sudah disiapkan atau belum, ternyata belum, saya kemudian menyampaikan kepada bendahara untuk disampaikan memakai gambar yang sudah disiapkan saja oleh desa, ini kemudian tidak diterima dan terjadi gesekan,”uraiinya

Pengadaan rumpon ini lanjut dia juga sebelumnya oleh tim Inspektorat saat turun ke lapangan juga sudah disampaikan ditangani oleh kelompok nelayan.

“Jadi soal ini kami dari Desa juga sudah melimpahkan sebagian kewenangan kepada kelompok nelayan, mereka kemudian balik mempersalahkan pemdes, selaku kades saya juga heran,”ungkapnya.

Terlepas dari itu, dia menilai tuntutan warga wajar sebagai bentuk aspirasi, namun prinsipnya pihaknya juga bekerja sesuai dengan ketentuan, dimana pengelolaan dana desa juga dilakukan secara transparan berdasarkan laporan pertanggung jawaban yang juga disampaikan melalui Inspektorat maupun DPMD.(tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *