Editorial

Pedagang Online Wajib Izin Usaha

×

Pedagang Online Wajib Izin Usaha

Sebarkan artikel ini

HARIANHALMAHERA.COM–Pedagang online (daring) wajib memiliki izin usaha. Hal itu tertuang dalam peraturan pemerintah yang baru saja diterbitkan pekan ini. Peraturan Pemerintah (PP) No 80 Tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur perihal perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Regulasi yang diarahkan kepada pedagang daring, termasuk para pelapak di marketplace , konsumen hingga produk itu pada ujungnya untuk mengejar pajak. Adapun penerbitan izin bisa diakses lewat sistem perizinan usaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).Namun regulasi yang mewajibkan pedagang daring memiliki izin dinilai kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam memberdayakan palaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) oleh pihak penyedia lapak daring. Simak saja tanggapan dari VP of Corperate Communications Tokopedia Nuraini Razak yang menilai bahwa penerbitan PP PMSE justru tidak sejalan dengan visi pemerintah dalam mendorong kemudahan berbisnis dan menumbuhkan UMKM baru.

Nuraini menerjemahkan bahwa berdasarkan aturan tersebut yang boleh berbisnis daring hanya pengusaha besar dan memiliki izin. Dicontohkan, model bisnis marketplace c2c harus menyesuaikan dengan hanya menerima merchant yang sudah besar dan memiliki izin. Selain itu penegakan aturan ini ke platform media sosial dan chat yang banyak berisi transaksi informal dipertanyakan.

Sebaliknya Ketua Umum Indonesian e-Commerce Association (idEA) Ignatius Untung berpandangan lain. Kehadiran PP PMSE dinilai tidak masalah asal dalam mengurus izin tidak sulit. Dari sisi pemerintah peraturan itu memang dibutuhkan untuk memiliki data mengenai jumlah pengusaha di Indonesia. Mengapa pihak idEA tidak mempersoalkan masalah perizinan? Pasalnya semua anggota idEA sudah memiliki izin karena berbentuk perseroan terbatas sebagai salah satu syarat bergabung di asosiasi.Dari sisi pemerintah, sebagaimana dibeberkan Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto, kepentingan dalam mewajibkan pedagang daring memiliki izin usaha salah satunya untuk memastikan produk yang dijual berkualitas tinggi dan memenuhi standar yang sudah diatur.Kewajiban pedagang daring memiliki izin usaha tidak hanya bagi warga negara Indonesia (WNI), tetapi juga warga negara asing (WNA) yang memanfaatkan toko daring atau e-commerce di Indonesia. Mulai pekan depan Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menjadwalkan sosialisasi PP PMSE kepada pelaku usaha daring. Adapun peraturan Menteri Perdagangan (permendag) sebagai turunan dari PP PMSE sedang disiapkan.

Pada intinya PP PMSE mengatur semua pihak yang terkait di mana harus memperhatikan prinsip iktikad baik, kehati-hatian, transparansi, ketepercayaan, akuntabilitas, keseimbangan, serta prinsip adil dan sehat. Lalu bagaimana dengan pelaku usaha dari luar negeri yang secara aktif menawarkan dan melakukan PMSE kepada konsumen di wilayah hukum Indonesia? Sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan, mereka harus tunduk pada aturan yang berlaku.

Adapun kriteria yang dimaksudkan dapat berupa jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah paket pengiriman dan pengakses. Sebagai konsekuensinya, pelaku usaha tersebut wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di Indonesia, yang bertindak sebagai dan atas nama pelaku usaha tersebut.

Regulasi yang baru berusia hitungan jari itu juga mengatur bahwa PMSE yang bersifat lintas negara wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang ekspor atau impor dan di bidang informasi atau transaksi elektronik.Ditegaskan pula pihak yang melakukan PMSE atas barang dan jasa yang berdampak terhadap kerentanan keamanan nasional harus mendapatkan security clearance dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah mewajibkan para pelaku usaha PMSE baik dari dalam negeri maupun luar negeri menggunakan sistem elektronik yang dilengkapi dengan sertifikat kelaikan.

Memang pemerintah harus mengatur secara detail seputar PMSE karena Indonesia salah satu negara dengan pasar ekonomi digital yang sangat menjanjikan. Dalam dua tahun terakhir ini penjualan e-commerce telah meningkat signifikan, pasar digital Indonesia terbesar ketiga di kawasan Asia setelah China dan India. Mengutip data terbaru versi Badan Pusat Statistik (BPS), pengguna aktif internet di negeri ini mencapai 170 juta orang.Artinya potensi yang sangat menjanjikan untuk ekonomi digital. Kita berharap regulasi yang diterbitkan pemerintah senantiasa memberi ruang yang lebar bagi para pelaku usaha PMSE, bukan sebaliknya sebagaimana disinyalir salah satu pihak penyedia platform perdagangan elektronik yang menilai PP PMSE kontradiktif dengan upaya pemerintah dalam menumbuhkan UMKM (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Editorial

SEBELUM negara ini mengubah kebijakan kepemiluan dari dipilih parlemen…

Editorial

HARI Raya Idul Firi di Indonesia masih identik dengan…