HARIANHALMAHERA.COM–Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Hasyim Yusuf menegaskan akan mengambil tindakan tegas kepada oknum petugas pasar yang bertindak premanisme kepada para pedagang.
“Kalau ada hal tersebut masih terjadi, maka akan diambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku, bisa dicabut dari tugasnya untuk dipindahkan dari tempat lain, atau juga bersangkutan langsung ditarik ke dinas dilakukan pembinaan, sehingga petugas tersebut tidak lagi menjadi petugas di lapangan seperti yang lainnya, ” terang Hasyim Yusup kemarin Rabu (15/1).
Dia menegasjan, sebagai abdi Negara dan pelayan masyarakjat, petugas pasar harus melayani pedagang dengan baik, sehingga masyarakat yang datang berjualan di pasar merasa nyaman.
“Saya ingatkan jangan ada petugas yang melakukan kekerasan kepada pedagang. Karena menjadi petugas pasar tidak seharusnya melakukan kekerasan terhadap pedagang, seharusnya terus ada pendekatan secara persuasif,” singkat mantan Kepala BPBD ini.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Data Disperindag Ternate, Arjuna Ibrahim bakal melaporkan dua pedagang masing-masing atas nama Sardi Tuhalele dan Amat Didin ke Polres atas kasus pencemaran nama baik.
Langkah ini dilakukan menyusul keduanya memberikan keterangan di sejumlah media bahwa dirinya menerima uang dari pedagang serta tudingan otak dari transaksi para pedagang.
“Tudingan mengambil uang dari pedagang dengan menjanjikan tempat jualan itu fitnah. Saya malu karena mereka sudah memfitnah saya.oleh karena itu langkah yang diambil harus dilaporkan ke polisi,” tegasnya.
Dia sendiri merasa terganggu dengan pemberitaan tersebut. karena suda melanggar privasi saya secara pribadi. “Saya juga kaget, tiba- tiba keluarga telpon bahwa ada berita yang menyebutkan nama. Untuk itu, secara pribadi merasa dirugikan, karena ini menjadi asumsi publik tidak baik,”Ungkap Arjuna.
Dia juga menegaskan bahwa adanya suap 100 juta dan 10 juta tidaklah benar. Dia sudah turun kroscek di kepada seluruh petugas dilapangan dan ternyata mereka mengaku tidak menerima uang dari pedagang. (tr3/pur)