HARIANHALMAHERA.COM – Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) untuk membasmi penggunaan Naroba di kalangan ASN belum berjalan maksimal.
Buktinya, masih saja ada oknum ASN Malut yang diringkus pihak Ditektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Malut. Terbaru abdi negara yang ditangkap kali ini adalah RRS alias Udi (39) oknum ASN yang bertugas di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Malut.
Mantan bendahara di Disnaker itu diringkus bersama tiga tersangka lainnya masing-masing, RS alias A (27), GIK alias G (21) serta IAR alias L (35) atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengungkapkan penangkapan Udi ini berawal dari Keberhasilan petugas meringkus RS pada (16/1) lalu di lingkungan Jerbus, Kelurahan Tanah Tinggi.
Dari tangan RS, polisi mendapati barang bukti (babuk) sabu seberat 0,15 gram dan uang tunai Rp.100 ribu yang diduga adalah hasil penjualan narkoba. “Dari tersangka RS kita langsung melakukan pengembangan,” terang Setiadi dalam Press rilis di Mapolda kemarin (20/1).
Lewat RS inilah, petugas kemudian meringkus GIK sehari setelahnya yakni (17/1). GIK ditangkap di Kelurahan Gamalama, Kota Ternate Tengah dengan babuk sabu seberat 0,54 gram yang terbungkus dalam tisu. “Kita juga mengamankan barang bukti lain berupa handphone sebagai alat komunikasi,” kata Setiadi yang didampingi Kabid Humas Polda AKBP Adip Rojikan.
Di hari yang sama itu, polisi juga menangkap Udi di Kelurahan Bastiong, Ternate Selatan. Dari tangan tersangka, ditemukan babuk diantaranya 1 sachet kecil Narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 gram, 1 alat hisap sabu (bong), 1 kaca pireks berisi sisa pakai sabu, 1 pembungkus rokok, serta 1 unit hanphone.
“Untuk tersangka RS dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sementara RRS dilanggar pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Setiadi.
Dari penangkapan Udi, anggota lalu berhasil meringkus IAR yang tak lain adalah kurir narkoba. Dia diringkus di teras rumahnya dengan barang bukti 40 paket kecil berisi ganja kering, 1 paket besar daun ganja kering, 2 paket kecil berisi biji ganja dengan berat total 78,62 gram. “IAR dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Setiadi mengungkapkan narkoba yang didapat dari keempat tersangka ini ternyata merupakan jaringan narkoba yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan rumah Tahanan (Rutan) di Ternate. “Ini semuanya jaringan Lapas dan Rutan, dan ini sesuai pengakuan mereka,” katanya.
Sabu yang didapati dari tangan tersangka oknum ASN Disnaker Malut ini lanjut Setiadi mengarah pada salah satu Napi yang ada di Lapas Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) “Semanatara untuk paket ganja ini merupakan paket yang dikirim dari Jawa, makanya sementara kita lakukan penyelidikan dengan Polda yang ada di sana,” tukas Setiadi.(tr3/pur)