HARIANHALMAHERA.COM— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halut tampaknya sudah pada keputusan final. Tetap menolak Permendagri 60 tahun 2019 terkat batas wilayah Kabupaten Halut dan Halbar.
Sebagaimana orasi bupati Ir Frans Manery kepada masyarakat Kao Teluk saat aksi unjuk rasa, Sabtu (22/2), tidak ada satupun desa yang keluar dari Halut. Karena itu, Pemkab Halut bakal sudah menyiapkan dua langkah hukum.
Pertama, melakukan judicial review atas Permendagri 60 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA). Kedua, akan menggugat Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut), dan Pemkab Halbar.
Kesimpulan langkah hukum tersebut diperoleh dari pertemuan bersama Pemkab Halut dengan perwakilan enam desa yang selama ini menjadi ‘objek sengketa’ pada Senin (24/2) di ruang meeting Bupati Halut.
Baca Juga: Tuding Pemkab Halut Perkeruh Enam Desa
Menurut Kabag Hukum Pemkab Halut Hairudin Dodo, terkait judicial review membutuhkan waktu cukup lama. Alasannya harus menyusun materi dilengkapi data-data yang akurat.
“Kami membutuhkan waktu kurang lebih dua bulan karena kita perlu menyiapkan kembali berkas dan data-data,” ujarnya.
Mengawali proses hukum itu, Hairudin menyebut Pemkab Halut akan segera membentuk tim sengketa tapal batas Halbar-Halut untuk untuk kumpulkan data-data, menyusun bahan dan tetap melakukan pelayanan di wilayah Kecamatan Kao Teluk, khususnya terkait enam desa.
Bupati Halut Ir Frans Manery yang memimpin langsung pertemuan tersebut menilai, melihat kondisi saat ini dan kajian atas keputusan atas enam desa tersebut, maka Pemkab Halut secara tegas menolak.
“Saya selaku Bupati Halut tidak menolak Pemendagri No 60 Tahun 2019 akan tetapi kami menolak subtansinya,” katanya.
“Ke depan kami perlu membentuk tim yang melibatkan semua pihak guna menyikapi persoalan ini. Saran saya agar kita menyikapi persoalan ini dengan menggunakan jalur diplomasi,” pungkasnya.(dit/fir)