Tuding Pemkab Halut Perkeruh Enam Desa

0
1354
ILUSTRASI: Aliansi Masyarakat Pemuda Kecamatan Kao Teluk memblokir jalan lintas Tobelo-Sofifi Beberapa waktu lalu. (foto: fb.Azis/Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM – “Perang” statemen terkait sengketa batas daerah antara Halmagera Utara (Halut) dengan Halmahera Barat (Halbar) oleh kedua Pemkab terus bergulir.
Mersepon sikap Pemkab Halut yang menolak peraturan menteri dalam negeri (permendagri) nomor 60 tahun 2019, Pemkab Halbar melalui pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), menilai Pemkab Halut justru terkesan memperkeruh suasana di enam desa .
Sekretaris DPMD Halbar Ramli Naser menegaskan, Pemkab Halut tidak komitmen dengan sikap awal sebelum Permendagri diterbitkan. Dimana, Pemkab melalui Bupati Frans Manery bersama Bupati Halbar Danny Missy serta Gubernur, Kapolda, Danrem hingga KPUD Malut dan Bawaslu sebelumnya lewat berita acara telah menyepakati bersama siap menerima segala bentuk keputusan pemerintah pusat. “Olehnya itu, bagi kami persoalan tapal batas ini telah tuntas,” tegasnya.
Pasca terbitnya Permendagri, Pemkab Halbar juga telah berkonsultasi ke Kemendagri. Dimana, dalam konsultasi itu, pemkab Halbar diminta menyiapkan dokumen administrasi terkait pembentukan empat desa di Kecamatan Jailolo Timur.
“Seluruh dokumen sudah disiapkan termasuk Ranperda soal pembentukan empat desa yang sudah diajukan ke DPRD. Tinggal hanya penyelesaian peta kerja dan sudah disetujui setiap desa,” ujarnya. Pemkab lanjut dia, hingga saat ini tinggal hanya menunggu kodefikasi keempat desa oleh Kemendagri.(tr4/pur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here