HARIANHALMAHERA.COM— Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut) mengambil langkah hukum terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 60 tahun 2019, ditanggapi santai.
“Sekarang dorang (mereka, red) mau ajukan. Silakan itu dong pe hak (itu hak mereka, red). Mau ke mana, ke Presiden, terserah,” kata Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, Selasa (25/2).
Baca Juga: Pemkab Halut Bakal Judicial Review Permendagri 60 Tahun 2019
Gubernur dua periode itu menjelaskan, sudah ada kesepakatan dua daerah Halbar dan Halut sebelum permendagri 60 keluar. Sekarang jika Pemkab Halut mau ajukan judicial review itu hak mereka.
“Kesepakatan dua bupati semua sudah ada dokumen, semua. Dan Halut tidak ada masalah. Saya tidak ada masalah, nanti ngoni baku lapor sudah (nanti kalian saling kapor saja, red),” ungkapnya.
Gubernur yang sering disapa AGK itu menegaskan, kesepakatan itu dari bawah bukan dari atas. Semua dari bawa. Kesepakatan selesai baru di bawa ke Mendagri.
“Karena memang ada desa yang belum resmi, Halut sudah beres yang lain pecahan-pecahan. Itu yang belum beres, maka terapkanlah desa itu,” tandasnya.
Baca Juga: Tuding Pemkab Halut Perkeruh Enam Desa
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Halut sudah pada keputusan final. Tetap menolak Permendagri 60 tahun 2019 terkait batas wilayah Kabupaten Halut dan Halbar.
Pemkab Halut sudah menyiapkan dua langkah hukum. Pertama, melakukan judicial review atas Permendagri 60 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA). Kedua, akan menggugat Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut), dan Pemkab Halbar.(lfa/fir)