Pemprov

Pemprov Sosialisasi Permendagri 60 di Desa Bobaneigo

×

Pemprov Sosialisasi Permendagri 60 di Desa Bobaneigo

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI: Biro Pemerintahan dan Otda Setda Malut melakukan sosialisasi Permendagri 60 tahun 2019 di Desa Bobaneigo. (foto: Biro Pemerintahan for Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melakukan sosialisasi Permendagri 60 tahun 2019 tentang batas wilayah kabupaten Halut dan Halbar di Desa Bobaneigo, Kabupaten Halbar. Sosialisasi sekaligus pengecekan lokasi usulan desa baru oleh Pemkab Halbar.

“Sebenarnya minggu kemarin kami juga telah mengundang Camat Kao Teluk dan 6 kepala desa, namun undangan tersebut tidak dihadiri oleh mereka,” kata Ali, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Malut, Ali Fataruba.

Meski demikian, lanjutnya, ke depan pemprov  tentu akan mengundang kembali Camat Kao Teluk dan 6 kades ke provinsi. Undangan ini dimaksudkan untuk menjelaskan tahapan sebelum dan sesudah diterbitkannya Permendagri batas daerah.

“Termasuk nanti akan dibicarakan tahapan di lapangan nanti,” jelasnya.

Pemprov Malut, kata Ali, tentunya menghormati sikap Pemkab Halut untuk melakukan upaya hukum dengan menggugat Permendagri batas wilayah tersebut.

Namun demikian, tidak akan mengganggu  upaya sosialisasi di lapangan yang terus dilaksanakan pemprov,” terangnya.

Ia menjelaskan, seperti diketahui bersama pasca diterbitkannya Permendagri batas daerah nomor 60/2019 cakupan wilayah yang masuk wilayah Kabupaten Halbar, harus dijamin terkait pelayanan dasarnya kepada masyarakat.

“Itu yang utama. Karena itu berbagai upaya untuk mengimplementaaikan amanat Permendagri 60/2019 terus dimaksimalkan,” ujar Ali.

Dia menambahkan, cakupan wilayah administrasi Halut pelayanan dasar di lapangan, bisa dikatakan terjamin dan berjalanan normal. Karena status desanya tidak masalah. Hanya wilayah cakupan desanya saat ini telah jelas batas administrasinya sebagaimana Permendagri nomor 60/2019.(aji/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *