Pemprov

Pemprov Lanjut Sosialisasi Permendagri 60 di Desa Akelamo Cinga-Cinga

×

Pemprov Lanjut Sosialisasi Permendagri 60 di Desa Akelamo Cinga-Cinga

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI: Foto bersama tim sosialisasi Permendagri 60 tahun 2019 Pemprov Malut bersama warga.(foto: Aji/Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM— Usai dilakukan sosialisasi Permendagri 60 tahun 2019 tentang batas wilayah di Desa Bobaneigo, Kamis (12/3), kini tim Biro Pemerintah dan Otda Setda Malut melanjutkan sosialisasi di desa Akelamo Cinga-Cinga, Kecamatan Jailolo Timur, Kabupaten Halbar.

Kabag Batas, Biro Pemerintah dan Otda Setda Malut, Aldy Ali menuturkan, ke depan hak konstitusional masyarakat kedua daerah yang selama ini hampir 20 tahun menjadi polemik bisa terlesaikan dengan adanya Permen 60 tahun 2019.

Dia juga menyebut, sosialisasi ini untuk meluruskan berbagai informasi keliru yang selama ini beradar dan menjadi konsumsi masyarakat. Seperti, ada info Permendagri 60 lahir karena Pemprov lebih berpihak ke Halbar dan sebaliknya, kemudan pemkab tidak dilibatkan, dan ada kelompok elit berkepentingan.

“Padahal lahirnya Permendagri 60 mengakomodir seluruh aspirasi dari bawah. Seperti saat verifikasi factual pada 31 oktober hingga 3 November lalu. Kedua daerah mendampingi tim pusat. Masyarakat pun menjadi saksi.

 “Saya sampaikan Permendagri 60 lahir atas dasar kesepakatan kedua pemkab untuk menyerahkan keputusan di kemendagri. Namun ada pihak-pihak yang sengaja melakukan provokasi ke masyarakat bahkan mengatakan permen lahir tidak seimbang,” terangnya.

Dia menambahkan, kedua pemkab telah menerima Permendagri 60 secara simbolis.

“Sebelum Permendagri keluar, ada fakta ditemukan seperti satu rumah memiliki dua KTP. Ini yang diselesaikan,” tandas dia.

Diketahui, tim pemprov dalam sosialisasi Permen 60 tahun 2019 turut menggandeng sejumlah pihak. Seperti kepolisian dan media massa.(aji/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *