
HARIANHALMAHERA.COM–Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) kembali memgingatkan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penggunaan produk dalam negeri di setiap belanja APBD.
Hal ini disampaikan AGK melalui Sekprov Samsuddin A Kadir saag membuka Rapat Koordinasi Katalog Elektronik Lokal Se-Provinsi Malut di Royal’s Resto & Funcion Hall Senin,(22/8)
Menurut Sekprov, pemanfaatan katalog elektronik selain bertujuan untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang cepat, mudah, transparan, dan tercatat secara elektronik.
Juga menjadi mesin penggerak yang untuk meningkatkan partisipasi penyedia UKM dan koperasi serta mendorong pemanfaatan produk dalam negeri pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah,” ucapnya
Pengadaan barang/jasa merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan pengelolaan keuangan negara dan daerah (APBN/APBD). Pengadaan barang/jasa merupakan kegiatan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Salah satu upaya untuk mencapai tujuan tersebut adalah melalui pembelian secara elektronik atau lebih atau dikenal dengan e-purchasing.
“e-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui system katalog elektronik atau took daring,” jelasnya
Sebelum mengahiri sambutannya, Sekprov berharap kegiatan ini dapat mempercepat produk tayang pada katalog elektronik lokal pada kabupaten/kota, untuk daerah yang belum tayang produk agar dapat mempercepat produk tayang, sedangkan daerah yang sudah tayang tapi masih sedikit produk tayangnya agar terus melakukan upaya-upaya percepatan jumlah produk yang tayang pada katalog lokal masing-masing.
“Saya berharap juga kepda instansi teknis yang melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha yaitu Dinas Koperasi dan UKM, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk terus melakukan pembinaan dan menginformasikan kepada pelaku usaha untuk dapat memanfaatkan kemudahan keterlibatan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah melalui katalog elektronik lokal,” pintanya.
Pembukaan Rapat Koordinasi Katalog Elektronik Lokal Se-Provinsi Malut ini ditandai dengan pemukulan tifa ini dihadiri direktur penyelesaian permasalahan hukum LKPP RI, Perwakilan Polda dan Kejati Malut, BPKP Perwakilan Malut serta OPD di Pemprov Malut.(adv/lfa/pur)