AdvertorialPemprov

Disperkim Malut Pastikan Bantuan Rumah Layak Huni Lanjut Tahun Depan 

×

Disperkim Malut Pastikan Bantuan Rumah Layak Huni Lanjut Tahun Depan 

Sebarkan artikel ini
Kadisperkim Malut Djafar Ismail

HARIANHALMAHERA.COM –  Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman (Disperkim) Maluku Utara (Malut). memastikan program bantuan rumah layak huni yang bersumber dari APBD akan terus dilanjutkan hingga tahun.

Bantuan yang diperuntukan bagi warga kurang mampu yang rumahanya tidak layak huni itu menurut Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman (Kadisperkim) Malut Djafar Ismail, tentunya harus memenuhi syarat, salah satunya status kepemilikan lahan benar-benar milik si penghuni rumah yang diuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM).

Tidak hanya itu, penghuni rumah juga harus benar-benar warga setempat yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala desa/lurah. “Sehingga kedepan tidak terjadi hal-hal yang diinginkan bersama,” katanya.

Tahun ini jumlah rumah yang dibenahi jumlahnya memang belum banyak mengingat kondisi pandemi sehingga anggarannya yang sebagian besar sudah dialihkan untuk refocusing dan relokasi penanganan Covid-19.  Namun, Djafar menegaskan di tahun 2021, proyek itu tetap dilanjutkan “Karena program ini sesuai dengan janji Pak Gubernur ke masyarakat,” ucapnya.

Untuk mendata berapa jumlah rumah warga tak layak huni yang akan dibangun, Disperkim juga turun di masing-masing desa untuk melakukan validasi jumlah rumah tak layak huni yang belum dan sudah di bangun.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Disperkim Malut Fahmi Rachman menyebutkan rumah layak huni yang nantinya dibangun sesuai standar rumah layak huni yakni memiliki persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya.

Untuk menciptakan rumah layak huni itu, harus mempertimbangkan hal-hal teknis seperti struktur kontruksi atap, lantai, dan dinding yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan dan kenyamanan. “Harus kokoh tidak ada retak-retak,” katanya.

Begitu juga dengan kriteria dan syarat rumah tak layak huni yang akan dibangun. Diantaranya dinding dan atap rumah dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni.

Kemudian, dinding dan atap rumah terbuat dari bahan yang mudah rusak dan lapuk. “Lantainya terbuat dari (tanah, papan, bambu/semen atau keramik) dalam kondisi rusak. Tidak ada MCK, dan luas lantai kurang dari 7,2 m2 per orang,” jelasnya.(adv/lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *