AdvertorialMaluku UtaraPemprov

Pemprov Menuju Hat-trcik WTP

×

Pemprov Menuju Hat-trcik WTP

Sebarkan artikel ini
PROTKOl COVID: Penyerahan LHP oleh Anggota VI BPK RI, Harry Azhar Azis melalui Kepala Perwakilan BPK Malut, Hermanto kepada Wakil Ketua DPRD dan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba kemarin. (17/6)

HARIANHALMAHERA.COM–Pengelolaan keuangan daerah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) tahun anggaran 2019, mendapat predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Opini WTP yang diraih Pemprov tahun ini adalah yang kedua kalinya. WTP pertama didapat pada tahun 2018 kemarin. Itu artinya, Pemprov pun mampu mempertahankan opini tersebut.
Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan selama kurang lebih 60 hari, disimpulkan bahwa penyusunan LKPD Pemprov Malut tahun 2019 telah
sesuai dengam Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang lima komponen sistem pengendalian internal.

“Yakni lingkungan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan,” katanya dalam zoom meeting yang disiarkan lewat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019 di gedung DPRD Provinsikemain.

Karena itu, BPK Perwakilan Malut memberikan opini WTP atas LPKD Malut tahun 2019. “BPK mengapresiasi upaya-upaya perbaikan yang telah dilakukan Pemprov Malut atas pengelolaan keuangan daerah dan akan terus mendorong Pemerintah untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten dalam rangka tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Lewat soom meting yang juga diikuti Auditor Utama Keuangan Negara, Dori Santosa, Harry berharap komitmen Pemprov atas pengelolaan keuangan daerah dapat diwujudnyatakan dalam
bentuk peningkatan penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) yang selama ini belum maksimal sesuai dengan pasal 20 ayat (2) UU nomor 15 tahun 2004
tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

“Pemprov Malut diwajibkan untuk menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” tegasnya.

Sementara Gubernur Abdul Gani Kasuba mengucap syukur karena meraih predikat opini WTP. Ia mengimbau kepada seluruh jajaranya agar jangan merasa puas, harus berbuat lebih dari itu karena ini adalah amanat rakyat.

“Saya kadang-kadang selalu khawatirkan karena yang kita pegang itu adalah amanat rakyat, jangan sampai ada penyimpangan yang berlebihan, karena tanggung jawab itu bukan hanya kepada rakyat, tetapi kepada Allah. Karena itu saya selalu dorong dan sampaikan jangan sampaikan kita makan hak-hak rakyat,” ujaranya.

Dia pun meminta BPK, BPKP, Kejaksaan, dan pihak kepoliain untuk ikut mengawasi pengelolaan anggaran sehingga tidak terjadi kebocoran yang besar. (adv/lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *