HARIANHALMAHERA.COM–Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang (PUPR) Maluku Utara (Malut) memastikan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Permen PUPR) nomor 14 tahun 2020 segera diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Kepala Dinas (Kadis) PUPR Malut Santrani Abusama melalui Kepala Bidang (Kabid) Jasa Konstruksi Risman Iriyanto Djafar usai usai rapat singkronisasi di Hotel Grand Tabona Jumat
(19/6), menuturkan SK Gubernur tentang persetujuan penambahan persyaratan evaluasi sistem nilai ini, menindaklanjuti pasal 50 dan 58 yang mengatur tentang penambahan persyaratan dan persetujuan metode evaluasi sistem nilai maupun ambang batas.
Dimana, evaluasi tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pejabat tinggi pertama (PTJ) yang membidangi jasa konstruksi dan PTJ yang membidangi bidang pengawasan dalam
penyelenggaraan pengawasan di Pemda setempat.
Maka, dari hasil diskusi dan berkonsultasi bersama IAPI, Inspektorat, dan Biro Hukum lewat rakor itu, maka yang dimaksud dengan PTJ yang membidangi jasa konstruksi adalah Kadis PUPR serta yang bertindak sebagai PTJ yang membidangi bidang pengawasan dalam penyelenggaraan pengawasan adalah kepala inspektorat.
Dari singkronisasi dan kordinasi, ada poin-poin penting dalam bentuk draf SK yang harus ditetapkan. “Ini sifatnya mendesak karena ada teman – teman PPK dari OPD yang akan
melaksanakan tender maka untuk menambahkan persyaratan harus melalui mekanisme yang ditetapkan dalam keputusan gubernur tersebut” ungkapnya.
Ditempat yang sama sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Malut Iksan M Saleh menambahkan, semangat dari lahirnya pasal 50 dan 58
di Permen PUPR 14/2020 ini dimaksudkan untuk menjaga agar tidak terjadi penambahan persyaratan yang tidak semestinya seperti proses tender sebelum lahirnya Permen PUPR ini.
“Kalau kita lihat permen PUPR parktek yang lama karena tidak diatur secara spesifik terkait dengan penambahan persyaratan teknis,” bebernya.
Dia mencontohkan, jika sebelumnya ada paket yang nilainya Rp. 400-500 juta, maka personil sampai tujuh orang. Ada personil dengan SKT, Pengecatan, SKT Plafon dan seterusnya.
Padahal di permen PUPR 40 ini untuk kualifikasi kecil cukup dua orang yaitu jabatan pelaksana dan K3 kontruksi.
Kemudian untuk penyedia dengan kualifikasi menengah dan besar maksimal 4 orang yaitu, manajer, pelaksana proyek, manajer teknis dan ahli K3 kontruksi. Bisa ditambahkan untuk
manajer teknks diperbolehkan lebih dari satu. “Jadi empat jabatan ini hanya satu orang sehingga hanya empat orang tenaga ahli,” ucapnya.
Regulasi ini memberikan ruang untuk PPK nelihat lingkup pekerjaan karena dibutuhkan
penambahan personil maka ketika penambahan itu maka permen PUPR 14 memberi ruang
menambahkan tetapi harus dengan persetujuan oleh Kadis PUPR dan inspektorat. “Ketika ada
surat persetujuan ini baru persyaratan itu bisa diakui ketika tidak ada salah satu atau kedua-duanya, maka penambahan persyaratan tidak diakui,” terangnya.
Selain penambahan persyaratan, untuk penawaran teknis, ada juga penambahan kualifikasi penyedia misalnya penyedia kualifikasi kecil, SBUnya cukup satu. Ketika ruang lingkup SBU
dua maka PPK harus menyurat untuk penambahan. Begitu juga untuk menengah dan besar SBU diminta maksinal dua, apabila ruang lingkup pekerjaan menurut PPK harus ada SBU lagi.
“Karena SBU terkait dengan kualifikasi dan kompetensi dari penyedia. Kalau bagi PPK lingkup pekerjaannya harus ditambahkan maka diperlukan untuk ditambahkan harus menyurat ke dua instansi pratama seperti yang di maksud di pasal 58,” uraonya.(adv/lfa/pur)