Bisnis

2 Karyawan IWIP Ditangkap Kasus Narkoba

×

2 Karyawan IWIP Ditangkap Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
Press Realease Polres Halmahera Tengah atas penangkapan 2 Karyawan PT. IWIP (Foto : Istimewa)

HARIANHALMAHERA.COM–Sat Resnarkoba Polres Halteng menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja dengan inisial IT (21) dan MW (26). Kedua warga Ambon, Maluku yang ditangkap awal Juli lalu tercatat sebagai karyawan PT IWIP.

Kasat Resnarkona, Ipda Abrar mengatakan penangkapan keduanya ini berdasarkan laporan warga yang menyebut adanya peredaran narkoba di areal Perusahan.

Abrar mengatakan, dari tangan kedua tersangka, ditemukan sebanyak 16 paket ganja kering berukuran kecil dengan total berat 8,2734 gram. “Dari hasil interogasi, ganja tersebut di dapat dari Sorong Papua,” ucapnya.

Selain pengedar, keduanya juga berdasarkan hasil ters urine negatof mengkonsumsi ganja.  “Sebelum dijual, keduanya sudah memakai lebih duluh,” ucap Kasat.

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat keduanya dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1), UU nomor 35/2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya. (tr1/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *