HARIANHALMAHERA.COM–
penanganan kasus dugaan asusila berupa pencabulan balita dengan tersangka RMD, oleh penyidik Polres Halmahera Barat (Halbar) hingga kini belum kunjung tuntas. Kabarnya, berkas perkaranya sudah berulang bolak-balik pelimpahan ke Kejari Halbar lantaran dianggap kurang bukti.
Pihak Kejari Halbar sendiri menyampaikan bahwa saat ini tengah menunggu pelimpahan berkas dari Polres Halbar untuk selanjutnya menentukan status hukumnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Halbar, Johan Candra Setyawan, pun membenarkan bahwa pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas dari penyidik Polres Halbar, setelah beberapa waktu lalu dikembalikan. Kepada awak media, Kasi Pidum, Johan, mengatakan bahwa bila berkas sudah diserahkan maka secepatnya akan digelar ekspose untuk mengetahui perkembangan penyidikan sekaligus mengevaluasi sejauh mana penyidik telah memenuhi petunjuk jaksa sebelum berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P-21).
“Petunjuk terakhir sudah kami serahkan kepada penyidik dan saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara RMD. Setelah berkas itu diserahkan kepada kami, tentu akan kami teliti terlebih dahulu. Jika seluruh petunjuk telah dipenuhi dan dinyatakan lengkap, maka kami akan menerbitkan P-21. Namun apabila masih terdapat kekurangan, kami akan kembali melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas,”katanya, Senin (29/6).
Kejari Halbar sendiri lanjutnya, upayakan dalam waktu sekitar satu minggu ke depan akan menggelar ekspose bersama penyidik untuk membahas perkembangan penyidikan dan pemenuhan petunjuk yang telah diberikan.
“Dalam waktu sekitar satu minggu ini atau minggu depan kami akan melakukan ekspose bersama penyidik. Tujuannya agar kami mengetahui apa yang menjadi pertimbangan penyidik, sejauh mana upaya yang telah dilakukan, apakah sudah maksimal, serta apakah alat bukti yang dibutuhkan sudah diperoleh atau belum,”ungkapnya.
Johan pun menegaskan bahwa Kejaksaan menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Namun, di sisi lain, jaksa juga memiliki kewajiban menjalankan penanganan perkara sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Kami menghormati proses yang dilakukan penyidik. Namun di sisi lain, kami juga memiliki batas waktu sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan perkara,” pungkasnya.(rul)












