EdukasiHalut

Disdikbud Klarifikasi Persoalan SDN 5 Tobelo di Desa Wari

×

Disdikbud Klarifikasi Persoalan SDN 5 Tobelo di Desa Wari

Sebarkan artikel ini
PAPAN: Bangunan SD Negeri 5 Tobelo yang mendapat kritikan dari masyarakat.(foto: istimewa)

HARIANHALMAHERA.COM–Beredarnya  foto Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Tobelo di Desa Wari, menyita perhatian banyak orang. Diangap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut) tidak memperhatikan sekolah tersebut, sehingga tidak memiliki bangunan yang layak. Apalagi status lahan sekolah bukan aset daerah.

Diketahui, berdirinya SDN 5 Tobelo berawal dari migrasinya sebagian masyarakat Desa Mamuya ke Desa Wari. Mereka kemudian mendirikan sekolah. Karena tidak dikaji secara baik belakangan diketahui tanah tersebut bukan milik warga setempat.

Diperoleh informasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Halut pada 2019 lalu, pernah melakukan pertemuan dengan masyarakat setempat agar tidak membangun sekolah karena status tanah masih milik PT Pertanian Nusantara dan belum dibebaskan, sehingga Pemkab Halut belum memberikan bangunan layak. Jika dipaksakan, maka akan menjadi temuan BPK.

Kepala Disdikbud Halut Hertje Manuel saat dihubungi kemarin, memberikan klarifikasinya. Menurutnya, saat Kepala Disdikbud dijabat Suwarno Tongotongo, Disdikbud sudah melakukan pertemuan dengan komite serta dewan guru untuk menutup sekolah tersebut. Para siswa bisa dipindahkan ke beberapa sekolah terdekat yang ada di Desa Wari. “Syarat untuk mendirikan satu sekolah dalam hal ini adalah SD, itu harus jaraknya tiga kilo dari setiap sekolah yang ada. Kalau penduduknya banyak bisa dibangun berdekatan,” terangnya.

Lanjut Hertje, dari awal Disdikbud Halut sudah sampaikan ke komite, dewan guru, dan masyarakat, agar sekolah tersebut ditutup dulu karena status tanah tidak jelas. Jika status tanah ini milik masyarakat setempat dan bersertifikat, maka Pemkab Halut akan membangun sekolah tersebut dan memberikan bangunan yang layak.

Dijelaskan lagi, empat tahun lalu Disdikbud Halut telah mengusulkan ke pemerintah pusat untuk membangun sekolah tersebut, tetapi pemerintah pusat tidak menyetujui karena terkendala dengan tanah yang masih milik PT Pertanian Nusantara.

“Kami sangat memperhatikan sekolah tersebut, tetapi terkendala tanah. Kami sudah berupaya untuk membangun bangunan yang layak, tetapi tidak di izinkan pemerintah pusat. Jika ini dipaksakan, maka akan menjadi temuan bagi kami,” tuturnya.

Dalam jangka waktu dekat, lanjut Hertje, Disdikbud Halut akan turun ke sekolah tersebut dan bertemu langsung dengan komite dan dewan guru untuk diupayakan agar sekolah tersebut bisa dicarikan tanah yang sudah tersertifikasi, agar bisa didirikan bangunan yang layak. Jika tidak ada tanah, maka untuk sementara waktu ditutup dulu.

“Kami akan buat pertemuan dengan masyarakat setempat untuk membicarakan kelanjutan sekolah tersebut, sehingga ada titik terang status kepemilikan tanah,” pungkasnya.(cw/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *