EdukasiZona Sekolah

PPDB Tambah Kuota Jalur Prestasi

×

PPDB Tambah Kuota Jalur Prestasi

Sebarkan artikel ini
MEMBLUDAK: Hari pertama PPDB di Depok, khususnya di SMA Negeri 1, dipadati orangtua siswa. (foto: merdeka.com)

HARIANHALMAHERA.COM– Kisruh penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi, ternyata mendapat perhatian Presiden Joko Widodo. Lewat arahannya, akhirnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan modifikasi penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Hal itu dituangkan dalam SE Nomor 3 Tahun 2019 yang diterbitkan Jumat (21/6). Isinya tentang penyesuaian kuota. “Merujuk arahan Bapak Presiden kepada Bapak Mendikbud untuk menambah jalur prestasi dan melihat kondisi di lapangan, maka diputuskan menambahkan kuota untuk jalur prestasi,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi, melansir jawapos.com.

Dalam SE itu disebutkan, kuota jalur prestasi ditambah menjadi 15 persen dari daya tampung sekolah. Sebelumnya hanya 5 persen. Didik berharap gubernur dan bupati atau wali kota sebagai penyelenggara PPDB dapat melakukan penyesuaian ketentuan di wilayah masing-masing. Perubahan juga dilakukan pada jalur yang paling bikin heboh saat ini, jalur zonasi. Jika semula dalam aturan Permendikbud 51/2018 sekolah wajib menerima paling sedikit 90 persen, kini jumlahnya diperbarui menjadi paling sedikit 80 persen.

Untuk jalur perpindahan orang tua/wali murid, kuotanya tetap, paling banyak 5 persen. “Kami keluarkan surat edaran untuk membantu daerah-daerah yang masih ada permasalahan tentang PPDB. Sedangkan bagi daerah yang tidak ada permasalahan, bisa jalan terus,” ucap Didik.

Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan bahwa revisi aturan PPDB merupakan saran beberapa kepala daerah. Revisi itu dibuat untuk mengakomodasi mereka yang berada di luar zona, tapi ingin masuk ke sekolah tertentu berbekal prestasi yang dimiliki.

Muhadjir menegaskan bahwa sistem zonasi itu bersifat fleksibel. Tidak berbasis wilayah administratif. Sistem zonasi lebih didasarkan pada wilayah keberadaan sekolah, populasi siswa, dan radius dengan rumah. Misalnya, rumah seorang calon siswa masuk di kecamatan A. Padahal, rumahnya lebih dekat ke sekolah yang ada di kecamatan B. Maka, semestinya dia masuk di sekolah kecamatan B itu. Pemda yang bertugas melakukan pemetaan. “Jadi, masalah teknis tersebut kami serahkan ke pemda karena mereka yang tahu persis di lapangan,” katanya.

Yang jadi masalah, saat SE itu dikeluarkan, sebagian wilayah di Indonesia sudah menuntaskan proses pendaftaran. Salah satunya Jawa Timur yang sudah mengumumkan hasil PPDB SMA negeri jalur zonasi. Begitu juga halnya di Surabaya.

Sekolah yang sudah menyelesaikan PPDB, prosesnya tetap berjalan sesuai jadwal. Tidak perlu mengubah komposisi yang sudah ditetapkan. “Yang sudah selesai PPDB dilanjut saja tidak perlu diubah. SE 3/2019 hanya bagi daerah yang belum selesai PPDB-nya dan mau menambah porsi jalur prestasi,” tutur Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad.(jpc/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *