EdukasiZona Sekolah

PPDB Zonasi Dinilai Terlalu Dipaksakan

×

PPDB Zonasi Dinilai Terlalu Dipaksakan

Sebarkan artikel ini
MEMBLUDAK: Hari pertama PPDB di Depok, khususnya di SMA Negeri 1, dipadati orangtua siswa. (foto: merdeka.com)

HARIANHALMAHERA.COM– Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 dengan sistem zonasi, idelanya sangat baik. Hanya saja, sejumlah pihak menilai terlalu dipaksakan. Harusnya dilakukan secara bertahap.

Salah satunya anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah. Menurutnya, penerapan sistem zonasi dalam PPDB seharusnya dilakukan secara bertahap. Menurutnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus mempertimbangkan kesiapan daerah.

“Idealnya, sistem zonasi itu bisa dilakukan apabila guru, sarpras (sarana prasarana), dan penunjang lainnya sudah merata. Oleh karena itu, menurut saya harus dilakukan secara bertahap dan tergantung dari kesiapan daerah juga,” ujar Ferdiansyah, mengutip republika.co.id, Rabu (19/6).

Ferdiansyah menjelaskan, jika ingin melakukan percepatan terhadap sistem zonasi, maka Kemendikbud harus dapat memastikan tidak ada lagi persoalan yang terjadi. Ke depannya, politikus partai Golkar itu menyatakan, Kemendikbud harus melakukan monitoring dan evaluasi.

Dalam menerapkan sistem zonasi, Ferdiansyah mengatakan, pemerintah tidak dapat menyamaratakan. Sebab, permasalahan yang dihadapi di setiap daerah jelas berbeda-beda.

Ferdiansyah meminta agar Kemendikbud memberikan rentang persentase terhadap daerah yang menerapkan sistem zonasi. “Jadi harus ada range misalnya 80-90 persen, kemudian jalur prestasi 5-8 persen, termasuk yang pindahan, range itu memberi keleluasan terhadap kondisi dan situasi daerah,” jelasnya.

Selain itu, Ferdiansyah meminta agar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 51 tahun 2018 ditambah dengan pasal baru. Pasal itu, lanjut dia, ditunjukkan untuk menyesuaikan kondisi daerah.

“Di pasal Kemedikbud itu harus ada pasal baru yang menyatakan bahwa pemerintah daerah bisa menyimpang peraturan Permendikbud apabila telah melakukan komunikasi dan konsultasi dengan Kemendikbud,” ujarnya.

Sebelumnya, mendikbud bersama mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ. Edaran itu ditujukan kepada para kepala daerah untuk segera menetapkan kebijakan petunjuk teknis (juknis) PPDB berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 serta zonasi persekolahan sesuai kewenangan masing-masing.(rep/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *