EdukasiZona Sekolah

Sistem Zonasi PPDB Tak Bisa Ditawar

×

Sistem Zonasi PPDB Tak Bisa Ditawar

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI Calon siswa saat membaca informasi penerimaan siswa baru.(foto: jawapos.com)

JAKARTA— Tidak ada tawar-menawar lagi. Meski masih menimbulkan pro dan kontra, namun pemerintah menyatakan penerapan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) dimulai tahun ajaran baru 2019.

Meski demikian, ada saja daerah melalui Dinas Pendidikan (Diknas) yang tak mengindahkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018. Maksudnya ingin disesuaikan dengan situasi dan kondisi di daerah masing-masing. Akibatnya, sejumlah juknis justru melenceng.

Di DKI Jakarta, misalnya, ditetapkan PPDB jalur zonasi sebesar 60 persen, nonzonasi 30 persen, sedangkan jalur prestasi dan luar DKI masing-masing 5 persen dari daya tampung. Kepala SMAN 61 Jakarta Horale Manullang menjelaskan, ukuran penerapan sistem zonasi bukan lagi jarak domisili ke sekolah. Melainkan wilayah. Untuk satu sekolah, zonasinya bisa meliputi beberapa kelurahan di sekitarnya.

“Ada 20 kelurahan yang disepakati masuk zonasi SMAN 61. Jadi, siswa dari kelurahan-kelurahan itu yang bisa masuk jalur zonasi. Nanti KK (kartu keluarga, Red) yang akan membuktikan itu,” jelas Horale, mengutip jawapos.com.

KK yang ditunjukkan dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta dan sudah tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili paling akhir 2 Januari 2019. Adapun dalam kuota zonasi itu, 20 persennya untuk afirmasi atau keluarga ekonomi tidak mampu. “Jadi, setidaknya dua orang dalam satu rombongan belajar,” kata kepala sekolah asal Medan, Sumatera Utara, tersebut.

Untuk masuk dengan keterangan afirmasi, peserta didik harus memenuhi lima syarat. Antara lain merupakan anak panti asuhan, tercatat dalam KK pemegang kartu pekerja Jakarta, dan pengemudi Jak Lingko (jaringan angkutan umum di Jakarta). Kemudian memiliki kartu Jakarta pintar (KJP) atau KJP plus yang aktif dan tercatat dalam data terpadu Dinas Sosial DKI.

Di wilayah lain, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengusulkan agar aturan zonasi dievaluasi. Dia mendapat banyak protes masyarakat terkait sistem PPDB tersebut. Terutama soal kuota anak berprestasi yang terlalu sedikit, yakni hanya 5 persen.

Sebagian orang tua siswa merasa dirugikan dengan aturan zonasi. Setelah anaknya bertahun-tahun menempuh pendidikan dengan sungguh-sungguh demi mendapatkan sekolah pilihan, para orang tua itu merasa impiannya kandas.

Pada beberapa kasus pelaksanaan PPDB, polemik yang dialami orang tua muncul. Terutama tidak adanya slot siswa jalur pindah tugas orang tua yang bekerja sebagai karyawan swasta. Saat ini jalur pindah tugas orang tua hanya berlaku untuk anak aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI atau Polri.

Dalam rapat pertemuan dengan kepala dinas pendidikan se-Indonesia Jumat sore (14/6), Mendikbud Muhadjir Effendy menegaskan bahwa aturan PPDB sudah final. Aturan jalur, kata Muhadjir, sudah jelas: zonasi 90 persen, sedangkan jalur prestasi dan perpindahan orang tua masing-masing 5 persen.

“Jangan ada lagi juknis dinas pendidikan daerah yang menyimpang,” tegas mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu.

Muhadjir secara khusus mengimbau Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak menjalankan aturan sendiri. Sebab, sudah ada aturan dari pusat yang jelas. Yakni, hanya ada tiga jalur dengan masing-masing kuota yang telah ditetapkan.

“Cukup ikuti saja dan kembangkan sesuai situasi dan kondisi wilayah masing-masing. Jika dalam suatu wilayah zonasi memiliki jumlah sekolah yang tidak cukup menampung peserta, dilebarkan saja,” tuturnya.

Mendikbud juga menyinggung kasus khusus, yakni adanya siswa Pacitan yang rumahnya lebih dekat dengan sekolah di Wonogiri. “Boleh saja. Tinggal buat kesepakatan bilateral kedua provinsi, kembangkan zonasinya. Jadi, zonasi itu jangan dipatok kaku,” jelasnya.

Muhadjir juga memahami bahwa setiap daerah masih memiliki ketimpangan kualitas pendidikan yang tinggi. Dengan adanya sistem zonasi, Mendikbud berharap kualitas pendidikan setiap sekolah itu sama. Tidak ada ketimpangan dengan stigma sekolah favorit dan tidak favorit.

Tujuan sistem zonasi, terang dia, ialah menghilangkan dikotomi antara sekolah favorit dan nonfavorit. Menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi sekolah. Berupaya menjadikan semua sekolah sama baiknya dari Sabang sampai Merauke. Khususnya sekolah negeri.

Muhadjir mengingatkan bahwa sekolah negeri adalah fasilitas publik milik negara. Semua warga negara Indonesia berhak menggunakannya. Tidak ada eksklusivitas. Jika ingin anaknya bersekolah dengan lingkungan yang bagus dan tidak mau campur dengan siswa miskin, lanjut Muhadjir, orang tua siswa dipersilakan memilih sekolah swasta yang bagus dan favorit. Dengan konsekuensi membayar lebih mahal.

“Bagi orang tua dengan kemampuan ekonomi yang kuat, sekolahkan putra-putrinya di sekolah swasta yang berkualitas. Berilah kesempatan kepada masyarakat biasa untuk menikmati pelayanan publik, yaitu sekolah-sekolah negeri,” ucapnya.

Harus ada kesadaran dari orang tua. Banyak sekolah swasta yang lebih bagus. Apalagi, kata Muhadjir, sekolah swasta juga mendapatkan dana BOS (bantuan operasional sekolah). Ketua PP Muhammadiyah periode 2015-2020 itu membenarkan adanya kasus tidak adanya slot jalur pindah tugas orang tua yang bekerja sebagai karyawan swasta.

Meski begitu, lanjut Muhadjir, sesuai aturan, tidak ada membeda-bedakan pekerjaan orang tua. “Berlaku untuk semua. Syaratnya sama, menyertakan surat kepindahan tugas dari instansi maupun perusahaan,” ujarnya.(jpc/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *