Kelas I Naik Jadi Rp 150 Ribu, Kelas II Rp 100 Ribu
Perusahaan Kini Dibebani 4 Persen, Pekerja 1 Persen
HARIANHALMAHERA.COM– Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan memang sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Namun, pemerintah ternyata tidak menyerah
Buktinya, Presiden Joko Widodo menerbitkan perpres baru. Kendati ada perubahan skema, isinya tetap saja menaikkan iuran BPJS. Tak sampai sehari setelah diumumkan, perpres baru itu akan digugat lagi.
Perpres baru bernomor 64 tahun 2020 tersebut diteken Jokowi pada 5 Mei lalu. Ada beberapa poin yang diatur. Misalnya, kenaikan iuran untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Untuk kelas III, tarifnya akan naik 37 persen dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000. Sedangkan untuk kelas II dan I, kenaikan tarifnya hampir mencapai 100 persen atau dua kali lipat
Berikutnya adalah aturan baru untuk iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU). Besaran iurannya tetap sama, yakni 5 persen dari gaji bulanan. Namun, aturan baru membuat pemberi kerja harus membayar porsi iuran lebih besar, yakni 4 persen. Sementara itu, peserta hanya dibebani 1 persen yang dipotong dari gaji.
Sebagai gambaran, bila seorang karyawan digaji Rp 10 juta per bulan, nilai iuran BPJS Kesehatan 5 persen atau Rp 500 ribu. Dari tarif tersebut, si karyawan hanya menanggung seperlimanya. Gajinya akan dipotong Rp 100 ribu. Sisanya, Rp 400 ribu, ditanggung pemberi kerja. Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya. Waktu itu, dari tarif 5 persen, peserta membayar 2 persen dan pemberi kerja 3 persen.
Perpres menyebutkan bahwa pertimbangan kenaikan tarif iuran itu adalah menjaga kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan. Dengan begitu, kebijakan pendanaannya, termasuk iuran, perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan secara proporsional.
’’Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini adalah untuk menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan,’’ terang Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kemarin (13/5). Dia memastikan tetap ada iuran yang disubsidi pemerintah. Selebihnya menjadi iuran bagi peserta untuk keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.
Airlangga menuturkan, pada prinsipnya, peserta BPJS Kesehatan terbagi dua golongan. Yakni, mereka yang disubsidi pemerintah dan yang membayar iuran. ’’Tetapi, terhadap keseluruhan operasionalisasi BPJS, dirasakan tetap diperlukan subsidi pemerintah,’’ tambahnya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan MA. ’’Aturan kan sudah ada yang menyiapkan, BPJS Kesehatan tinggal menyesuaikan,’’ ujarnya.
Dia menambahkan, perhitungan keuangan yang paling sesuai adalah Perpres 75/2019. Kenaikan iuran dalam perpres tersebut sudah dihitung sesuai dengan kebutuhan pada 2020. ’’Perlu diketahui, perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR, khususnya dari para anggota komisi IX,” katanya.
Dia menerangkan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/mandiri untuk Januari, Februari, dan Maret 2020 mengikuti Perpres 75/ 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.
Sementara itu, untuk April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres 82/2018. Yaitu, Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III. ’’Per 1 Juli 2020, iuran JKNKIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,’’ jelasnya.
Pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Untuk sisanya, Rp 16.500, diberi bantuan iuran oleh pemerintah. ’’Kemudian, pada 2021 dan tahun-tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran Rp 7.000,” ungkapnya.
Iqbal juga mengatakan, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun ini peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak enam bulan. ’’Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan 2021 agar status kepesertaannya tetap aktif. Untuk 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” ujarnya.
Sementara itu, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang sebelumnya menggugat Perpres 75/2019 menyatakan kecewa lantaran kenaikan iuran kembali diputuskan pemerintah melalui Perpres 64/2020. ”Kami menyayangkan sikap pemerintah,” ungkap Tony Samosir, ketua umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia.
Dia menyebutkan, pemerintah seharusnya tidak menaikkan iuran BPJS di tengah pandemi korona yang belum tertangani secara total. Dia mengakui aturan dalam perpres terbaru berbeda dengan perpres sebelumnya. ”Memang ada perubahan jumlah angka kenaikan (iuran BPJS), tapi masih memberatkan masyarakat,” jelasnya.
Dia menilai perpres baru itu terkesan mengakali putusan MA atas perpres terdahulu. ”KPCDI akan mengajukan uji materi ke MA kembali atas perpres baru tersebut,” tegasnya. Rencananya, gugatan disampaikan kepada MA paling lambat pekan depan. Lokataru Foundation bakal kembali mendampingi komunitas tersebut. Perwakilan Lokataru Foundation Fian Alaydrus mengatakan, pihaknya tetap tidak sepakat bila pembenahan atas masalah defisit BPJS dijadikan alasan untuk menaikkan iuran. Yang perlu dilakukan pemerintah dan BPJS adalah perbaikan tata kelola.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan, perpres anyar itu tetap bertentangan dengan UU SJSN dan UU BPJS. ’’UU SJSN dan UU BPJS mengamanatkan pemerintah hanya membayar iuran rakyat miskin, tapi di perpres 64 ini peserta mandiri kelas III yang juga mampu disubsidi oleh pemerintah,’’ katanya.
Menurut dia, kelas III dari kepesertaan mandiri itu juga dihuni orang mampu. Sebab, sudah banyak orang mampu di kelas II dan I yang turun ke kelas III ketika Perpres 75 Tahun 2019 dirilis. ’’Seharusnya langkah yang diambil adalah melakukan cleansing data PBI dan bila memang penghuni kelas III mandiri miskin ya masukkan saja ke PBI,’’ ujarnya. (jpc/pur)