Halbar

2020, Tidak Ada Lagi Angkutan Plat Hitam di Halbar

×

2020, Tidak Ada Lagi Angkutan Plat Hitam di Halbar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi : Toyota Avanza.

HARIANHALMAHERA.COM– Meski terjadi di rute Tobelo-Sofifi, namun persitiwa pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa Kiki Kumala menyulut pihak Organda Halbar untuk melakukan penertiban besar-besaran angkutan plat hitam di rute Jailolo-Tobelo.

Ketua Organda Halbar, Niko Demus mengatakan, sesuai hasil kesepakatan bersama dengan
Perindagkop Malut, dan Sat Lantas Polda Malut tahun 2017, maka ditahun 2020 nanti
dipastikan tidak bakalan lagi beroprasi.

Dalam kesepakatan itu, diberikan toleransi bagi pemilik kendraan plat hitam untuk mengurus ijin trayek dengan batas waktu hinggga 2020.

Berdasarkan data organda Halbar, jumlah angkutan plat kuning yang melayani rute Jailolo saat ini berjumlah 70 unit, sedangkan plat hitam jauh lebih banyak yakni 76 unit, Itupun ada sebagian yang belum tercaver.

“keberdaaan angkutan darat ini ada skitar 6 unit. ada unit Jailolo, Ibu,Lintas Jailolo- Tobelo, unit mobil rental jailolo, Pikap dan Dumtruk. Ini yang nantinya bakal diminta untuk didata oleh mereka secara keseluruhan untuk data selanjutnya disampaikan dalam rapat nanti, sebelum kita lakukan penertiban,” tegasnya.

Dalam penertiban yang bakal dilakukan dengan menggandeng unit Lantas Polres Halbar dan Samsat itu, pemeriksaan bukan hanya sebatas surat ijin, ijin trayek, namun sopir juga wajib terdaftar di KSB unit masing-masing.

“Jadi mau tidak mau ataupun suka tidak suka yang namanya aturan lalu lintas harus ditegakkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi adanya kasus pembunuhan yang tentunya menuai sorotan berbagai kalangan. kejadian ini juga turut kita sesali dan mengutuk keras atas aksi kejahatan tersebut,”ujarnya.

Terpisah UPTD Samsat Jailolo Alfrida Dorado menegaskan, soal angkutan plat hitam terutama plat luar daerah sangat merugikan daerah terutama dari sisi pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dia menyebut hampir 26 persen PKB lari keluar daerah. “Batas dispensansi berdasarkan
kesepakatan bersama terhitung sampai 31 Desember. Masuk Januari itu tidak ada ada lagi
kompromi. yang melanggar akan kami berikan sangsi tegas,” ungkap Afrida.

Salah satu upaya untuk menggenjot PKB dengan mendatangi langsung rumah-ke rumah
berdasarkan data kendraan yang dimiliki Samsat. Dimana langkah door to door ini dinilai efektif. “Untuk pembayaranya bisa melalui online,”tambahnya.(tr-4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *