Halbar

29 Narapidana di Jailolo Bakal Terima Remisi Natal

×

29 Narapidana di Jailolo Bakal Terima Remisi Natal

Sebarkan artikel ini
Lapas Kelas II B Jailolo (Foto : Posko Malut)

HARIANHALMAHERA.COM–Sebanyak 25 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Jailolo, khususnya yang beragama Nasrani, bakal menerima remisi Natal.

Usulan penerimaan remisi atau pengurangan hukuman ini, secara resmi telah disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM, melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Malut).

“Usulan resminya sudah kami sampaikan. Tinggal menunggu SK penetapan. Nanti akan dibacakan saat perayaan Natal kepada para Napi yang mendapat remisi,” ungkap Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Registrasi Lapas Kelas II B Jailolo, Walid Bachmid, Selasa (24/11).

Dari 29 Napi yang diusulkan menerima remisi Natal ini, kata Walid, didominasi kasus perlindungan anak sebanyak 28 orang. Sedangkan satunya kasus pembunuhan.

“Jadi mereka secara keseluruhan ini telah menjalani masa hukuman di atas 6 bulan penjara, serta berkelakukan baik sebagai syarat diusulkan menerima remisi,” jelasnya.

Narapidana yang bakal menerima remisi Natal ini, kata dia, bervariasi. Dimana, 6 orang mendapat remisi pengurangan hukuman 15 hari. Sedangkan 23 orang napi lainnya mendapat pengurangan hukuman 1 bulan.

“Jadi mereka yang diusulkan terima remisi ini, tidak ada yang langsung bebas murni ataupun bebas bersyarat,” ucapnya. (tr-4/kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *