Halbar

Apdesi Tuntut Gaji Kades Dinaikan

×

Apdesi Tuntut Gaji Kades Dinaikan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI Kades mendapat penolakan dari warga. (foto: net)

HARIANHALMAHERA.COM–Keputusan pemerintah menaikan gaji dan tunjangan aparatur desa setara ASN golongan II langsung ditindaklanjuti para kepala desa (Kades) yang tergabung dalam Asosasi Pengurus Seluruh Indonesia (APDESI) Halbar.

Kemarin, mereka mendatangi gedung DPRD, meminta Dewan DPRD melalui Komisi I beserta Pemkab melakukan penyesuaian anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10 persen dari total APBD dari sebelumnya hanya berkisar 6 persen Ketua APDESI Halbar Rustam Fabanyo usai rapat menjelaskan, besaran alokasi ADD sebesar 10 persen dari total APBD isyarat dari pasal 72 Undang-undang (UU) Nomor 6/2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2019 tentang perubahan kedua PP 43/2014
tentang Perppu nomor 6 /2014 tentang Desa, “Kalaupun alasan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, tentunya sudah dipikirkan oleh pemerintah pusat,dan ini juga sudah tertuang dalam perundang-undangan sehingga tidak ada alasan untuk tidak diakomodir,”tegasnya.

Dalam hearing kemarin juga ada dua point penting yang disampaikan APDESI. Diantaranya
terkait dengan pemberhentian sejumlah Kades melalui SK Bupati salah satunya yang terjadi Desa Tedeng yang dinilai inprosedural.

Kemudian yang kedua, APDESI meminta agar pelaksanaan Pilkades serentak yang
dijadwalkan digelar Mei 2020 ditinjau kembali, mengingat bertepatan dengan bulan suci
ramadhan serta Pilkada, “Sehingga kami harapkan Pilkades ini dapat dimajukan pada bulan
April,” pintanya.

Dia berharap ketiga point penting yang disampaikan itu dapat ditindak lanjuti DPRD bersama Pemkab berdasarkan semangat ketententuan perundang-undangan bukan berdasarkan selera politik.

Sekeretris Komisi I Joko Ahadi mengaku, pihaknya bakal menindaklanjuti tuntutan Apdesi itu dengan memanggil instansi teknis terkait untuk dicarikan solusi. “Mudah-mudahan Minggu depan sudah bisa diagendakan,”ujarnya. (tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *