Halbar

Bawaslu Halbar Belum Tau Pemangkasan Dana Hibah

×

Bawaslu Halbar Belum Tau Pemangkasan Dana Hibah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pilkada 2020 (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM–Berbeda dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halbar sampai saat ini belum mengetahui secara pasti adanya pemangkasan anggaran dana hibah sebesar Rp 4 Miliar dari total Rp 9 Miliar oleh Pemkab.

“Soal pemangkasan ini juga kami belum mendapat penjelasan secara resmi misalnya melalui surat oleh Pemkab, jika sudah ada penyampaian resmi tentuya menjadi dasar untuk di kordinasikan ke Pemkab maupun Bawaslu Malut,” terang Sekretaris Bawaslu Halbar, Heryanto Ali, kemarin (18/12).

Meski belum menerima informasi secara resmi, namun pemangkasan anggaran tersebut tentunya sedari awal harus ada penyampaian baik oleh Pemkab maupun DPRD, sehingga di ketahui secara pasti di item-item kegiatan mana saja yang dipangkas. “Alokasi anggaran Rp 9 Miliar ini juga cukup rasional dan ini juga sebelumnya sudah kami presentasikan ke TAPD,” ungkapnya.

Menurutnya, pengurangan anggaran tersebut tentunya berimbas pada berbagai kegiatan-kegiatan Bawaslu misalnya bimtek bagi Panwscam hingga honorer penyelenggara tingkat bawah yang bakal naik berskisar 15-20 persen.

Senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Alwi Ahmad yang mengaku belum mengetahui secara pasti pemangkasan dana hibah pemkab tersebut.

“Saat ini kita belum dapat data riilnya dari Pemda, nanti kita coba berkordinasi dengan mereka untuk memastikan benar atau tidak,” singkatnya.

Sementara Kordiv PHL Muhammadun Hi. Adam menambahkan, Bawaslu prinsipnya tidak mau mengambil resiko terkait pemangkasan anggaran sepihak itu. Olehnya itu, pihaknya juga meminta kejelasan dari Banggar DPRD.

“Tampa mengundang Bawaslu lantas memangkas anggaran dari 9 miliar menjadi Rp 5 miliar ini dasarnya apa ? Untuk itu, kami secara kelembagaan meminta DPRD untuk memperjelas terkait dengan pemangkasan anggaran itu,”tegasnya.

Dia juga meminta agar Pemkab harus punya sikap. Sebab menurutnya, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan secara kelembagaan antara Bawaslu dan Pemda.

“Kami juga punya harapan pemda harus punya sikap untuk mempertegas kalu tidak kami tidak mau mengambil resiko terkait dengan pelaksanaan pilkada di 2020, dan saya rasa pemda sengaja mendiamkan hal ini. Buktinya, setelah anggaran kami di pangkas tidak ada komunikasi ke kami,” pungkasnya.(tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *