HARIANHALMAHERA.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) tengah menyiapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di tingkat kecamatan yang nantinya bertugas menangani kasus-kasus KDRT di singkat desa.
Pembentukan UPTD yang ditargetkan sudah harus terwujud April mendatang itu menindak lanjuti surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kita di kasih waktu selama tiga bulan untuk membentuk UPTD,” ungkap Kepala Dinas P3A, Fransiska Renjaan.
Kinerja UPTD yang di SK kan oleh Bupati ini nantinya bertugas menangani kasus KDRT mulai dari pengaduan sampai pendampingan hukum. “UPTD ini nantinya melibatkan tenaga profesional seperti psikolog dan juga masyarakat sebagai tenaga sukarela,” katanya.
Baca Juga: Arist: Jangan Sembarang Ekspos Anak di Medsos
Dikatakan, UPTD itu nantinya menggantikan lembaga yang sebelumnya telah ada yakni Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Sebab dibandingkan dengan P2TP2A selama ini belum melakukan pelayanan yang optimal dalam arti bahwa belum melakukan pelayanan rehabilitasi seperti perempuan dan anak yang mengalami kekerasan. “Ini yang belum kami lakukan mengingat belum tersedianya psikolog,” ucapnya.
Apalagi, UPTD ini juga nantinya mendapat dukungan anggaran dari pusat melalui DAK. “Dengan dukungan Dana DAK ini sudah bisa dipastikan adanya tenaga konselor, advokat, psikolog dan juga rumah rehabilitasi, jadi penanganan terhadap korban kekerasan akan tuntas, dan dia bisa kembali ke kondisi awal tanpa meninggalkan trauma yang mendalam,” ucapnya.
Kehadiran UPTD ini, maka Dinas P3A kedepan hanya sebatas pencegahan, membuat kebijakan, regulasi, serta melakukan sosialisasi dan pembinaan.
“Selama ini penanganan kasus kekerasan belum tuntas karena kami terkendala dengan anggaran, kemudian juga belum adanya tenaga profesional karena pakai tenaga profesional harus dibayar,” akunya. (tr4/pur)