HalbarHalutMaluku UtaraPolitik

Coklit di Enam Desa Dibahas Khusus

×

Coklit di Enam Desa Dibahas Khusus

Sebarkan artikel ini
Anggota KPU Malut Buchari Mahmud (Foto : brindonews.com)

HARIANHALMAHERA.COM–Meski sengketa tapal batas Halbar dan Halut di wilayah enam desa telah selesai
seiring dengan diterbitkannya Permendagri 60 tahun 2019, namun pelaksanaan tahapan Pilkada di wilayah sengketa itu tetap menjadi perhatian tersendiri, dalam rangka mengantisipasi munculnya gejolak.

Salah satunya terkait dengan tahapan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) 15 Juli mendatang. Sebelum tahapan itu dilaksanakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
akan menggelar rapat khusus yang melibatkan, Kedua Pemkab termasuk didalamnya Dukcapil, KPU dan bawaslu kedua daerah, Kepolian serta Kesbangpol.

Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin mengatakan, rapat itu untuk mengantisipasi kemungkinan gejolak warga menolak untuk diferivikasi dicoklit.

Ditempat yang sama, Anggota KPU Malut Buchari Mahmud menuturkan, pemutahiran data pemilih itu dilakukan oleh petugas coklit basisnya TPS. Dan saat ini jumlah TPS di Malut yakni 2397. “Berarti petugas jumlahnya seperti itu yang melakukan coklit nanti,” katanya seraya mengaku Coklit akan berlangsung hingga 14 Agustus.

Jumlah itu didalamnya juga meliuputi enam Desa dibawah wilayah Kao Teluk. Namun, dengan Permendagri 60 itu, maka ada wilayah itu dibagi berdasarkan batas garis desa yang masuk di Halbar tentunya warganya itu yang nanti di data. “Sekarang kita bentuk PPSnya itu di Desa Bangkit Rahman sama PPS di Dodinga.

Nanti warganya itu tempat desa yang pecah masuk wilayah halbar itu kurang lebih 10 TPS kita akan bangun dimana mendekatkan dengan warganya tidak bisa melekat di desa induknya nanti peta TPS dibangun berdasarkan yang
terdekat dengan pemilih,” jelasnya.

Dikaui Buchari, KPU sampai sekarang nanti berkordinasi dengan Bawaslu kemudian Pemda Halbar dan Halut agar proses pelaksanaan tidak ada kendala di lapangan. “Karena informasi
saja kan kita belum lihat ini ada warga KTP Halut tapi domisili di perbatasan itu begitu juga sebaliknya dan itu harus memerlukan kordinasi dan pengertian,” terangnya.

Sementara itu, Bawaslu pun tengah diselimuti kebimbangan terkait pelaksanaan tahapan Pilkada di tengah Pandemi. Sebab, sejauh ini tidak ada regulasi dari Gugus Tugas Percepatan
Penanganan (GTPP) Covid-19 Malut yang mengatur tentang sanksi bagi warga yang tidak patuh protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pilkada.

Keresahan ini diungkapkan dalam rapat bersama GTPP Covid-19 Malut Polda, KPU dan Kesbangpol Jumat (19/6) pekan kemarin. Muksin mengaku, pihaknya sampai saat ini PKPU
yang mengatur tentang pelaksanaan tahapan Pilkada dengan menggunakan protokol kesehatan memang belum turun, sedangkan tanggal 24 tahapan verifikasi calon perseorangan
sudah mulai jalan. “Yang kita masih bimbang itu terkait sanksi apabila tidak menaati protokoler kesehatan,” ujarnya.

Jika ada penyelenggara yang tidak menaati protokol kesehatan, maka tidak menjadi masalah, sebab pihaknya akan melayangkan sanksi . Namun yang menjadi soal, adalah warga yang tidak menaati protokol kesehatan ketika dilakukan ferivikasi coklit. “Makanya kami sengaja mengundang Gustu untuk mencari tau regulasi yang diterapkan” paparnya.

Meski dalam rapat itu, Sekretaris GTPP Covid-019 Malut Samduddin A Kadir menjelaskan bahwa regulasi tersebut diatur masing-masing daerah, namun sampai saat ini Bawaslu belum
mendapat gambaran perwali, atau Perbup yang mengatur tentang protokol kesehatan.

Kalaupun ada, maka berarti beririsan dengan PKPU, sehingga GTPP Covid-19 memiliki tugas mengawasi warga untuk menaati protokol kesehatan saat tim ferivikasi turun untuk melakukan
ferivikasi calon perseorangan. “Ini yang kita dibicarakan.” akunya.

Dalam rapat itu juga dibicarakan terkait penolakan warga saat petugas turun melakukan ferivikasi dengan alasan takut terlular Covid-19. “Sementara orang ini harus wajib ferivikasi karena dia dukung calon idenpenden, apakah orang ini di coret sebagai orang memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) ini kan problem” beber Muksin.

Disisi lain juga dibahas soal akses saat petugas dari KPU dan Bawaslu turun ke lapangan melakukan pengawasan, menitoring, supervisi dan sebagainya. Mengingat ada beberapa
daerah yang memberikan pembatasan khusus sepeti di Halsel.
“Makanya Gustu di Halsel wajib memberitahukan petugasnya di lapangan untuk menyampaikan khusus penyelenggara pemilu diberikan kelonggaran untuk masuk, asalkan yang bersangkutan mengikuti protokol kesehatan sehingga tugas penyelenggara bisa berjalan,” ujaranya.

Dia berharap pihak GTPP Covid Malut membuat Pergub yang mengatur tentang protokol kesehatan di tahapan pilkada, agar bisa dilaksanakan oleh daerah sehingga tidak menjadi kendala di lapangan. “Kan gustu yang ada di kabupaten/kota hanya tau terima tugas saja, kalau kita mau kasana dibatasi kan bahaya. makanya perlu Pergub sehingga bisa diteruskan ke
petugas gustu di lapangan,” terangnya. (lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *