HARIANHALMAHERA.COM– DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) ikut angkat suara merespon sikap Pemkab Halmahera Utara (Halut) dan Halmahera Barat (Halbar) yang masih terus ‘berperang” statemen terkait sengketa tapal batas daerah antara kedua daerah.
Anggota Komisi I Dewan Provinsi (Deprov) Malut, Arman Ali mengaku sangat menyesalkan sikap kedua Pemkab yang masih saling serang ini. pro kontra soal tapal batas ini sudah harus diakhiri dan fokus mensosialisasikan Permendagri 60/2019 ke masyarakat. “Bagi DPRD masalah enam desa sudah selesai. Jadi tolong menghargai aturan telah disepakati bersama,” pinta politiis NasDem ini, Selasa (25/2).
Arman mengatakan, sesuai hasil rapat dengan Biro Pemerintahan dan Otda Setda Malut atas Permendagri 60, penetapan batas daerah kedua kabupaten itu sudah benar. “Sebetulnya sesuai dengan penjelasan dari Biro Pemerintahan selama ini kami melihat enam desa banyak yang mengkalim tapi dasar hukum tidak ada,” ujarnya.
Yang perlu menjadi perhatian bersama dan konsentrasi terkait atas daerah ini bukan lah pada wilayah enam desa, melainkan garis batas di wilayah Galela-Loloda, mengingat dalam Permendagri terdapat 12 titik garis batas yang perlu di kaji kembali.
“Titik 7 hingga 19 menjelaskan perbatasan Galela, Galela Barat, Galela Selatan, Galela Utara, dan Loloda di situ harus ada koreksi maka DPRD melalui komisi I mengusulkan agar dikoreksi oleh biro pemerintahan,” katanya.
Rekan Amran di daerah pemilihan (Dapil) II (Halut-Morotai) Jasmin Rainu menambahkan, sengketa tapal batas yang termuat dalam Permendagri 60 harus diseriusi gubernur. Sebab, fakta di lapangan masih ada Pemkab yang tidak menerima keputusan pemerintah pusat itu meski pada awalanya telah sepakat siap menerima apapun keputusan Mendagri. “Ini PR (pekerjaan rumah) Gubernur, jangan sampai masyarakat menilai Gubernur menipu lagi,” singkat politisi Demokrat ini. (tr3/pur)