HARIANHALMAHERA.COM– Badan Kehormatan (BK) DPRD Halmahera Barat (Halbar) akhirnya buka suara soal kasus tindak pidana berupa KDRT, penelantaan anak-istri hingga pengancaman oleh oknum anggota dewan dari partai Perindo berinisial EM. Pasalnya, tindakan EM dianggap mengarah pada pelanggaran etik.
Ketua BK DPRD Halbar, Dasril Hi. Usman, mengatakan bawa meski dugaan kasus telah mencuat ke public, namun BK tak serta-merta mengambil langkah untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan lantaran tidak ada dasar-nya, yakni belum ada laporan resmi terkait masalah tersebut ke BK.
“Soal masalah ini (dugaan kasus KDRT hingga penelantaran anak istri,red), tentunya BK belum dapat ambil tindakan, karena belum ada aduan resmi dari pelapor. BK tidak akan bertindak gegabah tanpa adanya laporan resmi,”katanya, Selasa (20/5).
BK dalam menindaklanjuti kasus pelanggaran etik anggota dewan lanjutnya, tentu berdasarkan proses resmi dan mekanisme internal dewan. “Jadi BK tidak mau berspekulasi hanya berdasarkan pemberitaan media, karena hal itu dapat menimbulkan bias dan ketidakadilan,”tandasnya.
Menurutnya, BK dalam menangani suatu aduan pelanggaran etik tentu melalui prosedur yang ketat seperti meliputi telaah internal, kajian dan pemeriksaan sesuai tata beracara.“Kalau ada laporan resmi tentang kasus ini tentu ditindaklanjuti, dan jika terbukti bersalah maka tindakan tegas akan diambil,”tegasnya.(par)