HalbarHukum

Kejari Halbar Musnahkan Babuk

×

Kejari Halbar Musnahkan Babuk

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan Babuk oleh Kejari Halbar

HARIANHALMAHERA.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat (Halbar) kembali melakukan prosesi pemusnahan barang bukti (Babuk) hasil tindak pidana kejahatan. Rabu (16/7) kemarin, pihaknya telah musnahkan Babuk berupa narkoba jenis ganji, senjata tajam (Sajam) hingga perangkat elektonik judi online (Judol) setelah berkekuatan hukum tetap alias keputusan inkrah dari Pengadilan.

Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kejari Halbar itu dipimpin langsung Kajari, Fahri dan tampak dihadiri Danramil Jailolo, Kepala Lapas Jailolo, perwakilan Pemkab Halbar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Polres Halbar.

Kajari Halbar, Fahri, mengatakan Babuk yang dimusnahkan tersebut merupakan milik 9 orang terpidana, yang mana telah dimusnahkan oleh Kejari setelah adanya kekuatan hukumm tetap dari Pengadilan.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari sembilan kasus tindak pidana umum (Tipidum) dan yang paling menonjol adalah kasus ganja, yaitu 860,25 gram kemudian sejumlah besar perangkat elektronik yang digunakan untuk kejahatan judi online,”katanya disela-sela pemusnahan Babuk.

Selain itu lanjutnya, Babuk yang dimusnahkan juga adalah senjata tajam (parang dan senapan angin), alat penampung Bahan Bakar Minyak (BBM), dua unit handphone (Oppo A92 dan Vivo Y17), buku rekening dan ATM Bank BCA .

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum, memastikan barang bukti yang terkait dengan kejahatan tidak lagi dapat disalahgunakan.  Proses ini juga menunjukkan komitmen Kejari Halmahera Barat dalam memberantas kejahatan di wilayah tersebut,”tandasnya.(red/par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *