Halbar

Pinjaman Rp 159 Miliar Disetujui Dewan

×

Pinjaman Rp 159 Miliar Disetujui Dewan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ( Foto : rmol.co)

HARIANHALMAHERA.COM– Pemerintah Kabupaten (Pekmkab) Halmahera Barat (Halbar) langsung merespon tudingan anggota DPRD Halbar Fraksi PKB Riswan Hi Kadam terkait pinjaman Rp 159 Miliar di tahun 2017.

Sekerataris daerah (Sekda) Halbar Syahril Radjak menegaskan, pinjaman ke Bank Maluku
Cabang Jailolo untuk pembiayaan 13 pekerjaan fisik itu sudah prosedural. Bahkan, telah
mendapat persetujuan DPRD. “Jadi soal pinjaman itu ada rekomendasi Dewan,” katanya.
Syahril bahkan membantah jika pinjaman itu pelaksanaanya menjadi temuan BPK RI Malut
sebesar Rp 53 Miliar sebagaiamana yang disebut Riswan.

“Kalau temuan sebesar itu kenapa di hasil audit BPK justru diberikan opini WTP ?,” terangnya. Jangankan temuan, Syahril pun mengaku tidak tahu menahu dari mana angka Rp 53 Miliar yang disebutkan Riswan. Pinjaman 159 Miliar ini juga untuk menjamin kelangsungan terhadap cicilan, sehingga tiap tahun dianggarkan. “Pinjaman ini juga untuk tahun tunggal. saat ini progresnya sementara jalan tinggal multi years dan akhir tahun ini sudah tuntas,” jelasnya.

Syahril menjelaskan dalam APBD 2018 hanya sebesar Rp 103 miliar, kemudian bertambah
dalam APBDP. Pemahaman Pemda, sisa anggaran tersebut bisa digunakan untuk pembiayaan lain, namun hasil konsultasi dengan Pemprov, anggaran tersebut tidak bias diperintukan untuk pembangunam infastruktur. “Dan ini juga telah dibahas pemda dan banggar sehingga tidak di temukan masalah.” katanya.

Namun begitu, Syahril enggan mengomentari lebih jauh terkait langkah kejaksaan yang tengah melidik dugaan adanya penyalahgunaan anggaran pinjaman Pemkab Halbar. “Saya tidak mau berandai-andai,” singkatanya.

Sementara, Kepala Dinas Kominfo, Kehumasan, Statistik dan Persandian Halbar, Chuzaemah Djauhar menilai tudingan Riswan bernuansa politik.

Sebab, Riswan yang juga anggota Banggar saat itu, turut menyetujui pinjaman yang dilakukan Pemkab Halbar. Bahkan saat terjadi polemik di BPD tahun 2018, Riswan adalah orang yang mengeluarkan pernyataan bahwa Pinjaman sudah sesuai isyarat PP 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah. “Jadi pernyataan Riswan ini seperti menjilat ludah sendiri, karena beliau termasuk anggota yang mengiyakan, pinjaman tersebut,” tandasnya.

Emma, sapaan akrab Zhuzaemah mengaku, saat ini pemkab lebih fokus terhadap progres
pekerjaan yang anggarannya bersumber dari pinjaman, mengingat sudah hampir rampung.
“Kkarena bicara soal mekanisme pinjaman sudah selesai,” katanya.

Bahkan, dia menegaskan tidak ada temuan BPK atas pinjaman tersebut .”Tidak benar, jika
Riswan menyatakan ada temuan BPK soal dana pinjaman,”pungkasnya. (tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *