Halbar

Plafon Gedung SIKM Kelapa Terpadu Ambruk

×

Plafon Gedung SIKM Kelapa Terpadu Ambruk

Sebarkan artikel ini
Sentra Industri pengolahan kepala terpadu (SIKT) yang dibangun di Desa Acango, Jailolo

HARIANHALMAHERA.COM–Proyek pembangunan gedung Sentra Industri Kecil Menengah (SIKM) Kelapa Terpadu yang terletak di Desa Acango, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), menuai pertanyaan.

Sebab pabrik pengolahan kelapa yang diresmikan pada April 2019, dan menelan anggaran sebesar Rp12,538 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019 itu, tak kunjung difungsikan hingga saat ini.

Pantauan Harian Halmahera di lapangan, Selasa (7/7), kondisi bangunan miliaran rupiah tersebut, pada bagian plafon di salah satu ruangan pamer produk ambruk.

Plafon yang terbuat dari tripleks sekitar 1 meter itu jatuh ke lantai. Kondisi bangunan tersebut, bahkan terlihat dari luar terkesan tidak terurus dan dipenuhi semak belukar.

Pembangunan SIKM Kelapa Terpadu sendiri, terdiri dari 11 item, di antaranya bangunan kantor pengelola sentra, gedung pamer produk, gedung bahan baku, dan gedung pos penjagaan.

Sementara, untuk gedung produksi terdiri dari lima bangunan masing-masing di antaranya gedung produksi sabut kelapa dan cocopeat, gedung produksi batik kelapa, gedung produksi pengolahan air kelapa, gedung produksi minyak kelapa dan gedung produksi VCO yang telah dilengkapi berbagai peralatan. Terdapat juga gedung rumah genset, ruang pompa, dan instalasi pembuangan air limbah.

Keberadaan bangunan yang tak kunjung terurus itu, menuai sorotan Ketua Komisi II DPRD Halbar, Nikodemus H,David, yang memastikan dalam waktu dekat bakal memanggil Kepala  Dinas Perindustrian Perdagangan dan koperasi (Disperindagkop) dan UKM, Martinus Djawa, untuk dimintai penjelasan.

“Dalam  waktu dekat Disperindagkop akan kami panggil untuk dipertanyakan, alasanya apa sehingga bangunan tersebut hingga saat ini belum juga difungsikan. Apalagi kondisi dalam gedung juga sebagian sudah rusak,” jelas Nikodemus kepada wartawan di kantor DPRD, Senin (6/7) kemarin.

Informasi yang diperoleh Harian Halmahera, pembangunan Sentra Industri Kelapa Terpadu (SIKT) di Desa Acango, Kecamatan Jailolo, itu ternyata dalam progres pekerjaaan juga bermasalah dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Temuan ini tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Halbar Tahun 2018 Nomor: 14.C/LHP/XIX.TER/5/2019. Dalam LHP tertanggal 22 Mei itu disebutkan, proyek yang dikerjakan PT. EAS sesuai nomor

kontrak 021/83/Prindagkop.UKM/KONT/DAK/IV/2018 tertanggal 12 April 2018.

Dari hasil pemeriksaan fisik bersama pihak Dinas Perindagkop dan UKM, pelaksana pekerjaan PT. EAS dan pengawasan proyek pada 5 April 2019 ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp.337.146.657.

Jumlah ini meliputi kekurangan volume pada pekerjaan kantor administrasi sebesar Rp 63.471.594, pekerjaan pembangunan gedung pamer produksi sebesar Rp 65.548.946, pekerjaan pembangunan gedung bahan sebesar Rp 30.808.563, dan pekerjaan pembangunan gedung rumah produksi dengan kekurangan volume sebesar volume Rp 177.317.552.

Sekretaris Inspektorat Halbar, Husni Mubaraq, melalui bagian evaluasi, Fadli Husen, Selasa (7/7) menjelaskan, temuan pada proyek tersebut telah direkomendasikan ke Bupati Halbar, Danny Missy, dengan melayangkan surat teguran kepada Kadisperindagkop Martinus Djawa yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk menarik kelebihan pembayaran kepada pelaksana.

Ia menuturkan, proyek SIKM Kelapa Terpadu secara keseluruhan terdapat empat paket pekerjaan dari total anggaran Rp 12.538 miliar, yang dikerjakan oleh tiga kontraktor, di antaranya PT EAS, PT Pembangunan Jaya Sakti, dan CV Tiga Putri, dengan total temuan sebesar Rp764 juta.

Dari jumlah temuan itu, untuk pengembalian kerugian negara baru dilakukan oleh PT EAS dengan besaran mencapai Rp 50 juta, dari kekurangan volume pekerjaan senilai Rp337.146.657 yang menjadi temuan BPK.

Kemudian, PT. Pembangunan Jaya Sakti dari total temuan sekitar Rp 227 juta, yang baru dikembalikan kerugian negara sebesar Rp 25 juta. “Jadi kerugian negara yang baru dikembalikan itu sebesar sebagaimana yang disampaikan. Sisinya belum dikembalikan,” pungkasnya.(tr-4/Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *