Rumah Khusus Warga Enam Desa Terkendala Kodefikasi

0
497
Kadis Perumahan dan Pemukiman Halbar, Yafet Tjanu (Foto : maluttoday)

HARIANHALMAHERA.COM–Rencana relokasi sebagian warga enam desa di Jailolo Timur, Halmahera Barat (Halbar) yang berdomisili di wilayah Halmahera Utara (Halut), pasca terbitnya Permendagri Nomor 60 tahun 2019, dengan penyiapan rumah khusus di atas lahan seluas 3 hektare di Desa Ake Sahu, sepertinya tidak akan terwujud.

Karena untuk penyiapan bantuan stimulan perumahan khusus bagi warga di wilayah tersebut, masih terbentur dengan belum diterbitkannya kodefikasi desa oleh Kemendagri.

Kadis Perumahan dan Pemukiman Halbar, Yafet Tjanu, mengaku terkait penyiapan sarana perumahan rkhusus bagi warga enam desa yang akan direlokasi ini, tidak serta merta langsung bisa disiapkan. “Karena belum ada kodefikasi desa,” katanya, Selasa (22/12).

Selain itu, lanjut dia, penyiapan hunian khusus ini jika dibangun, tetap masih menjadi asset Pemda. Disamping itu, warga yang akan menempati rumah tersebut diberi batas waktu selama 15 tahun, sambil berupaya membangun hunian sendiri.

“Jadi sekalipun disiapkan, batas waktunya itu hanya 15 tahun. Tidak menjadi hak masyarakat, tapi asset pemda,” terangnya.

Selain itu, terkait usulan perumahan khusus warga di Jailolo Timur yang direlokasi ini, ketika datanya dikirim ke pusat langsung ditolak. Karena tidak tercantum kodefikasi desa. “kalau sudah diterbitkan baru bisa diusulkan,” katanya.

Terkait bantuan stimulan rumah khusus, menurut dia, bersifat reguler. Karena perumahan khusus ini diprioritaskan seperti dampak bencana atau pembangunan, yang membutuhkan relokasi warga.

“Jadi syarat rumah khusus ini akibat dampak bencana atau pembangunan. Untuk di wilayah enam desa ini masuk katagori dampak pembangunan, sehingga butuh relokasi,” pungkasnya. (tr-4/kho)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here