Halbar

THM di Sidangoli Belum Diizinkan Beroperasi

×

THM di Sidangoli Belum Diizinkan Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi THM (Foto : Zonakata)

HARIANHALMAHERA.COM–Kapolsek Jailolo Selatan, Ipda Ikra Patamani, menegaskan hingga saat ini aktivitas tempat hiburan malam (THM) yang tersebar di sejumlah titik wilayah Sidangoli, Jailolo Selatan, Halmahera Barat (Halbar), belum diizinkan beroperasi.

Meskipun Kapolri Jendral Idham Azis telah mencabut maklumatnya bernomor MAK/2/III/2020, yang berisi tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19).

Maklumat tersebut berisi tentang larangan membuat perkumpulan. Sementara, pencabutan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam skema new normal atau kenormalan baru.

Lantas apa yang membuat THM di Sidangoli belum diizinkan beroperasi ?. Menurut Ikra, pihaknya masih menunggu informasi resmi dari Unit Intelkam Polres Halbar, terkait pemberian izin keramaian usaha di tengah pendemi Covid-19.

“Beberapa hari kemarin, pemilik THM maupun Kades sempat berkordinasi soal ini. Tapi sampai sejauh ini kami juga masih menunggu perintah dari Kapolres. Bahkan dalam grup WhatsAap juga dari pihak Intel belum ada penyampaian soal izin keramaian,” jelas Ikra di Mapolres Halbar, Senin (13/7).

Sehingga, hampir semua THM yang tersebar di Sidangoli belum beroperasi. “Kalaupun ada yang beroperasi secara diam-diam, maka akan dipanggil untuk diberikan teguran,” tegasnya.

Sementara, untuk hajatan berupa resepsi pernikahan tetap diizinkan. Namun dengan catatan, tetap mengikuti protokol Covid-19. Demikian juga dengan THM. Jika diizinkan beroperasi, diminta tetap mengacu pada protokol covid-19.

“Misalnya, pengaturan jarak antar pengunjung dengan wanita pekerja di lokasi THM. Yang pasti untuk pesta ronggeng sejauh ini ditiadakan,” pungkasnya. (tr-4/Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *