Halbar

Usulan Anggaran Pembebasan Lahan WFC Dicoret

×

Usulan Anggaran Pembebasan Lahan WFC Dicoret

Sebarkan artikel ini
Joko Ahadi (Foto:KabarDaerahMalut)

HARIANHALMAHERA.COM–Upaya Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) mendorong proyek pembangunan Woter Front City (WFC) atau lahan terbuka hijau, yang berada di areal Festival Teluk Jailolo (FTJ) dipastikan tidak akan terlaksana.

Sementara, di lokasi pembangunan sudah dilakukan penggusuran disertai penutupan lokasi menggunakan seng. Namun pembangunan mega proyek yang ditaksir menyedot APBD hingga puluhan miliar itu, masih terkendala persoalan lahan.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Halbar, Joko Ahadi, dari Fraksi Golkar mengaku, anggaran pembebasan lahan untuk proyek WFC yang diusulkan Pemkab dalam APBD-Perubahan 2020 dan telah disahkan beberapa hari kemarin, dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), disepakati untuk dicoret.

Menurut dia, usulan anggaran yang tidak diakomodir tersebut, selain dokumen yang harus dilengkapi secara keseluruhan, ada program lain yang harus diprioritaskan, khususnya dampak Covid-19. “Jadi anggaran pembebasan lahan ini kami coret dan dialihkan untuk penanganan Covid-19,” katanya.

Terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Halbar, Demianus Sidete, mengaku terkait biaya pembebasan lahan yang diusulkan, pihaknya belum tahu pasti kejelasanya. “Karena saya tidak masuk dalam panitia anggaran,” katanya.

Meski demikian, dia mengaku anggaran pembebasan lahan yang diusulkan dalam perubahan berkisar Rp6 miliar lebih. Dari alokasi anggaran tersebut, selain diperuntukan untuk pembebasan lahan terbuka hijau, juga diperuntukan pembebasan lahan Kantor PLN di Loloda.

“Termasuk sebagian lahan Pasar Rakyat Dodinga. Jadi secara keseluruhan dokumennya sudah disiapkan, tinggal pembebasan lahan saja,” ujarnya.

Sekadar diketahui, hingga saat ini pembebasan lahan WFC masih menuai protes dari dua pemilik lahan, di antaranya Candra Ciusnoyo alias ko Cang dan Edi Frans Ofa.

Bahkan keduanya memasang spanduk larangan membangun di sebagian lokasi tersebut, lantaran belum ada kejelasan terkait biaya pembebasan lahan oleh pemda. (tr-4/kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *