HalselHukum

Bahrain Siap Kembalikan Uang Korupsi

×

Bahrain Siap Kembalikan Uang Korupsi

Sebarkan artikel ini
Bahrain Kasuba. (Foto : Istimewa)
HARIANHALMAERA.COM–Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran operasional kepala daerah, mantan Bupati Halsel, Bahrain Kasuba dikabarkan akan mengembalikan kerugian negera sebesar Rp1,6 miliar.
Kabar ini disampaikan langsung kuasa Hukum Bahrain, Afdal Anwar.
Menurutya, jika kliennya sudah mengembalikan kerugian negara, maka jaksa harus menghentikan perkara rasuah yang melibatkan kliennya.
“Karena adanya Yurisprudensi Nomor 42 Tahun 1965 Mahkamah Agung 42/K/Kr/1965 tanggal 8 Januari 1966 yang menyatakan bahwa suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum, bukan hanya berdasarkan suatu ketentuan dalam perundang-undangan,” ungkapnya.
Dikatakan, kalau pengembalian kerugian keuangan negara sebenarnya tidak menghapus pidana putusan yurisprudensi Nomor 42 Tahun 1965 dalam kasus Machroes Effendi yang sering digunakan untuk melakukan pembelaan di pengadilan.
Ia mengatakan pertimbangan tersebut, negara tidak lagi dirugikan, terdakwa tidak mendapat untung, dan masyarakat Halsel terlayani.
“Jadi kalau memang tersangka Bahrain Kasuba telah mengembalikan kerugian keuangan negara, serta tidak mendapatkan keuntungan dalam perkara dan masyarakat Halsel terlayani, maka menurut saya sah-sah saja kalau jaksa menghentikan kasus ini berdasarkan pertimbangan tersebut. Karena ini juga termuat dalam putusan yurisprudensi,” tukasnya.
Diketahui, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Malut, kerugian negara akibat tindakan rasuah kelima tersangka inj mencapai Rp3.474.311.013 dari total anggaran Rp8.544.966.000.
Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut mengembalikan (P19) BAP kelima tersangka ini ke penyidik Ditreskrimsus Polda Malut.
.”BAP nya kita membalikan agar penyidik Ditreskrimsus Polda Malut melengkapinya. Jika sudah selesai baru dikembalikan berkasnya lagi,” ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut M Irwan Datuiding Kamis lalu.
Terpisah, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil memastikan penyidik Ditreskrimsus akan segera melengkapi sesuai petunjuk JPU. “Sesuai petunjuk JPU, maka kami segera melengkapi berkas,” kata Michael.
Diketahui selain Bahrain Kasuba, empat anak buah Bahrain yang turut ditetapkan tersangka yakni mantan Sekretaris Daerah, Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Hukum, Ilham Abubakar, mantan Kepala Bagian Umum, Saimah Kasuba, dan mantan Bendahara Sekretariat Setda Halsel, Junaidi Hasjim.(par/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *