HARIANHALMAHERA.COM–Direktorat Rerese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut menempis tudingan sikap tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi anggaran operasional kepala daerah Halmahera Selatan (Halsel).
Tudingan ini mencuat menyusul mantan Bupati Bahrain Kasuba yang telah ditetapkan tersangka bersama keempat pejabat Halsel masing-masing Junaidi Hasjim, Saimah Kasuba, Ilham Abubakar, dan Helmi Surya Botutihe ini, tidak dilakukan penahanan.
Direktur Reskrimsus Polda Malut Kombes Pol Afriandi Lesmana mengatakan, kelima tersangka kasus dugaan korupsi anggaran operasional kepala daerah sebesar Rp 4.507.151.500 dari total anggaran Rp 8.544.966.000 miliar itu belum dilakukan penahanan dengan alasan selama ini kelimanya koorporatif.
“Memang sudah ada pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka salah satunya Barharin Kasuba,” kata Afriandi di Mapolda Malut Senin (29/8)
Ia juga memastikan pelimpahan berkas perkara tahap satu telah dilakukan penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut pada Rabu (24/8) lalu.(par/pur)