HalselHukumKriminal

Kejati Periksa Dua Pejabat Pemprov

×

Kejati Periksa Dua Pejabat Pemprov

Sebarkan artikel ini
Kantor Gubernur Maluku Utara, (Foto : malut Post)

Terkait Dugaan Mark Up
Pengadaan Kapal untuk SMK di Halsel

HARIANHALMAHERA.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut dibawah nakhoda Andi Hermawan mulai menunjukan keseriusannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Malut.

Dimana, lembaga Adhiyaksa Malut itu diam-diam tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal untuk jurusan Nautika Kapal Penangkapan Ikan (NKPI) di SMK pelayaran di Halmahera Selatan (Halsel).

Pengadaan satu unit kapal senilai Rp 7,8 Miliar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut melalui anggaran DAK tahun 2019 itu, diduga adanya mark up anggaran.
Untuk mengungkap itu, penyidik Kejati kemarin mulai memeriksa dua pejabat Pemprov Malut yakni ketua kelompok kerja (Pokja) I Unit Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Malut, Rezza dan Pejabat Pembuat Komite (PKK) di Dikbud Malut, Jainudin Hamisi.

Dari amatan Harian Halmahera, kedua pejabat Pemprov Jainudin sendiri menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam, dimulai pukul 10.00 hingga 12.30 dan dilanjutkan pukul 14.21 hingga pukul 16.00.

Yang lebih lama adalah Rezza. Hampir enam jam ASN di BPBJ itu dimintai keterangan yakni dimulai pukul 9.30 hingga 13.00 kemudian dilanjutkan pada pukul 14.00 hingga 16.00.
Jainudin usai diperiksa kepada wartawan menyebutkan untuk 1 unit kapal sendiri seharga 3,1 miliar. Sedangkan dan anggaran sisanya untuk pengadaan simulator dan. “Penyidik hanya menanyakan kepada saya dalam kasus ini sumber dana dari mana dan dari 7,8 milyar ini rincianya apa apa,” katanya.

Sementara Rezza usai diperiksa mengatakan berdasarkan pihaknya hanya berpatokan pada juknis lelang. “Dan itu yang sudah saya berikan keterangan kepada penyidik,” katanya.
Proyek yang dimenangkan PT Tamalanrea Karsatama itu bertindak selaku direktur utamanya Ibrahim Ruray.

Terpisah, Asisten Intelijen (Asisten) I Kejati Malut, Putu Gede Astawa menolak untuk memberikan komentar terkait pemeriksaan kedua pejabat Pemprov Malut itu.

“Jangan dulu buat beritanya tidak boleh, nanti ya baru saya berikan komentar kalau saat ini jangan,” singkat Putu.(tr3/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *