Halsel

Ketua BPD Desa Gitang Dinilai Layak Dicopot dari Jabatannya

×

Ketua BPD Desa Gitang Dinilai Layak Dicopot dari Jabatannya

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI BUMDes yang dibentuk di desa

HARIANHALMAHERA.COM – Empat tahun menjabat sebagai Ketua Badan Musyawarah Desa (BPD) Desa Gitang, Kecamatan Pulau Makian, Halmahera Selatan, Sardi Majid tak pernah hadir dalam setiap rapat musyawarah.

Bahkan Sardi diketahui sudah tidak berada di desa. Akibatnya, seluruh kegiatan dan administrasi menyangkut desa diambil alih oleh wakilnya. Hal ini diakui oleh Kepala Desa Gitang, Rudi Talib.

“Padahal insentif selalu dikasi, tapi yang bersangkutan hanya hadir sekali saat mengawasi kegiatan pembangunan jalan kebun tahun 2019. Saya juga tidak punya kapasitas menghentikannya, karena yang berhak itu masyarakat Desa Gitang,” ujar Rudi, Sabtu (9/5).

Dalam bertemuan dengan masyarakat, kata dia, sudah disampaikan bahwa lembaga BPD tetap berjalan sesuai makanisme perundang-undang, meskipun tanpa ketua.

“Padahal jika ingin diberhentikan, sebenarnya sudah memenuhi syarat, sebab sampai saat ini tidak ada koordinasi ketua dengan internal BPD,” tambahnya.

Sementara, Wakil Ketua BPD Desa Gitang, Jabid Abbas, mengaku hanya menunggu laporan masyarakat untuk diberhentikan. “Sudah layak dicopot. Karena datang dan pergi sesukanya. Kalaupun ada, hanya tinggal dalam rumah,” tuturnya.

Ia menjelaskan, ecara hukum, tugas BPD mengacu kepada regulasi desa yakni UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Selain itu, dalam Permendagri No.110/2016 BPD memiliki fungsi, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

“Kewajiban sebagai penyambung aspirasi masyarakat dan pengawasan kinerja pemdes sudah tidak dijalankan lagi, maka secara hukum yang bersangkutan harus diberhentikan. Karena sudah empat tahun tidak pernah aktif dalam kerja-kerja BPD dan desa,” katanya.

Hingga berita ini dipublish, Harianhalmahera.com sudah berupa amenghubungi nomor kontak yang bersangkutan, namun tak kunjung direspon. (tr-6/Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *