HalselHukumKriminal

Nelayan Asal Jawa Diamankan Polairud Polda Malut Gegara Tangkap Ikan Pake Alat Ini

×

Nelayan Asal Jawa Diamankan Polairud Polda Malut Gegara Tangkap Ikan Pake Alat Ini

Sebarkan artikel ini
barang bukti penangkapan ikan oleh nelayan asal Jaya yang diamankan Polairud Polda Malut

HARIANHALMAHERA.COM– Tiga nelayan asal Sumenep, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur (Jatim) Jumat (13/6) malam terpaksa diamankan Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara. Pasalnya, ketiga nelayan tersebut melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan panah dan kompresor di wilayah perairan Desa Sosepe, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Ketiga nelayan yang diamankan tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut itu, ternyata nakhoda pada tiga kapal yang berbeda, yakni KM Usaha Baru 20 berinisial A, KM Ayu Indah Jaya inisial D dan DF nahkoda KM Cahaya Bulan.

Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Malut, Kombes Pol. Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum, Kompol. Riki Arinanda mengatakan, penangkapan terhadap tiga nelayam tersebut berawal dari keluhan masyarakat setempat terkiat kecelakaan dalam penangkapan ikan menggunakan alat panah yang berujung pada salah satu nelayan meninggal dunia.

“Pengakuan mereka ke anggota, mereka bukan warga Maluku Utara tapi dari Sumenep, hanya 1 ABK saja yang berasal dari Maluku Utara. Jadi ada keluhan dari masyarakat Desa Sosepe, terkait penangkapan ikan yang menggunakan alat tangkap panah dan dibantu dengan kompresor yang menyebabkan menurunnya hasil tangkapan para nelayan lokal dan mengancam nyawa penyelam,”katanya.

Selain tiga nahkoda lanjut Kompol. Riki, anggota juga mengamankan beberapa barang bukti di masing-masing kapal dengan rincian, 6 anak panah sebagai alat tangkap, 1 unit kompresor sebagai alat bantu tangkap, 15 meter selang 3 cabang, 6 fins, 5 drakor dan 6 kacamata selam serta 15 Kg ikan campuran di KM Usaha Baru 2.

“Kalau di KM. Ayu Indah Jaya, anggota berhasil mengamankan 2 anak panah sebagai alat tangkap, 1 kompresor, 100 meter selang kompresor 3 cabang, 3 fins, 6 drakor, 6 kacamata selam beserta 30 Kg ikan campuran,”ujarnya.

“Sementara barang bukti di Kapal Cahaya Bulan 3 anak panah sebagai alat tangkap, 1 unit kompresor, 50 meter selang 2 cabang, 2 fins, 2 drakor dan 2 kacamata selamat serta 10 Kg ikan campuran,”sambungnya.

Saat ini menurutnya, 1 ABK dan Dokumen Kapal beserta barang bukti Ikan maupun alat tangkap sudah dibawa ke Kantor Subdit Gakkum untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tetap berkoordinasi dengan pihak satuan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Ternate.

“Penindakan yang kita lakukan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan,”tegasnya.(red/par)​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *