Halsel

Praktisi Hukum Soroti Audit DD Saketa, Buntut Picu Keributan

×

Praktisi Hukum Soroti Audit DD Saketa, Buntut Picu Keributan

Sebarkan artikel ini
Agus Salim R. Tampilang

HARIANHALMAHERA.COM– kegaduhan di Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang dipicu audit Dana Desa (DD) oleh Inspektorat Kabupaten Halsel yang tidak dibuka hasilnya ke public, ternyata ikut disesali praktisi hukum Maluku Utara (Malut). Pasalnya, keributan itu terjadi lantaran ada sesuatu yang tidak beres dengan pengalolaan angggaran, sehingga sengaja disembunyikan.

Praktisi hukum Malut, Agus Salim R. Tampilang, pun mengatakan bahwa secara aturan, hasil audit memang tidak diberikan langsung Inspektorat pada BPD, namun kepala desa memiliki kewajiban moral menyampaikan salinan hasil audit ke BPD karena lembaga tersebut merupakan pengawasan pemerintahan desa.

“Ini kan dugaanya tidak beres pengelolaannya, sehingga terjadilah keribuhan, memang tugas Inspektorat itu setelah audit selesai adalah memberikan hasil audit kepada kepala desa untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut. Kepala desa juga harus bertanggung jawab secara moral memberikan salinannya ke BPD, karena kerja kepala desa diawasi BPD,”katanya,  Kamis (7/5).

Tidak diberikannya hasil audit ke BPD ini lanjutnya, tentu patut dipertanyakan, karena keribuhan tersebut terjadi titik pangkalnya tidak terbuka soal audit DD tersebut. “Kalau tidak diberikan kepada BPD berarti ada dugaan penyimpangan. Temuan Rp230 juta itu harus transparan dan pihak yang melakukan kontrol berhak mendapatkan salinan hasil temuan,”ujarnya.

Soal perhitungan nilai temuan Rp230 juta yang disebutkan dalam audit tersebut menurutnya, tentu harus diperjelas, sebab kemungkinan saja hasil audit hanya berdasarkan keterangan sepihak dari kepala desa tanpa melibatkan unsur pengawasan desa. “Bisa saja pertanggungjawaban dibuat secara ugal-ugalan hanya berdasarkan keterangan kepala desa. Seharusnya pengawas desa juga dimintai keterangan karena mereka bertugas mengawasi kerja kepala desa,”ujarnya.

Agus pun menilai sikap Inspektorat dan kepala desa yang tidak membuka hasil audit pada BPD itu merupakan bagian dari dugaan penyimpangan.“Harus dibuka seterang-terangnya supaya publik tahu Rp230 juta itu dari mana dan apa saja indikator temuannya. Jangan-jangan itu hanya akal-akalan Inspektorat,”tandasnya.

Ia juga menyoroti sikap APH di Halsel baik kepolisian maupun kejaksaan, yang terkesan elum serius menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan DD tersebut. “Ini sebenarnya ada apa dengan aparat penegak hukum di sana sampai orang-orang bermasalah itu tidak disentuh hukum,”ungkapnya.

Agus menegaskan, apabila benar terdapat temuan kerugian negara, maka Polres Halsel segera memanggil dan memeriksa para pihak terkait, termasuk Inspektorat.“Kalau memang ada temuan, segera dimintai pertanggungjawaban hukum. Inspektorat juga harus dipanggil terkait perhitungannya. Kalau ada penyimpangan, proses secara hukum,” pungkasnya.

Ia pun mengingatkan agar tidak ada upaya perlindungan terhadap kepala desa yang bermasalah karena hal tersebut dinilai dapat membuka ruang korupsi semakin luas di tingkat desa. “Cara membina aparatur desa seperti ini bisa membuat ruang korupsi semakin meluas di mana-mana. Jadi hasil temuan ini aparat penegak hukum harus segera bertindak,”tegasnya.(red)

Tinggalkan Balasan