Halsel

Pulau Widi Dilelang, Sandiaga Turun ke Halsel

×

Pulau Widi Dilelang, Sandiaga Turun ke Halsel

Sebarkan artikel ini
Pulau Widi, Maluku Utara (foto: Istimewa)

HARIANHALMAHERA.COM–Munculnya Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) di situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions, ikut direspon Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Salahuddin Sandiaga Uno.

Bertepatan dengan kehadirannya di Pembukaan Sail Indonesia di Tidore Kepulauan (Tikep), mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini pun turun ke Halsel untuk mengecek informasi tersebut.

Kepada wartawan, Sandiaga menegaskan, informasi dilelangnya gugusan Pulau Widi ini masih didalami. “Hari ini saya ke Halsel untuk mengecek langsung. Saya akan mendengar informasi langsung dari pemangku kepentingan setempat termasuk bupati,” katanya Sabtu (16/11).

Meski begitu, Sandiaga memastikan bahwa tidak ada sejengkal tanah pun di Widi yang tidak dimanfaatkan untuk kesehajteraan rakyat.  “Kita pastikan setiap jingkal tanah air untuk kesejahteraan masyarakat kita  sebagaimana yang diamankan dalam pasal 33 UUD,” tegasnya

Seoanjang belum ada informasi yang jelas bentuk dari proses pelelangan tersebut, dia berharap tidak ada reaksi berlebihan. Jika itu bentuknya adalah kerjasama, maka tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan sepanjang kerjasama itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku di Indonesuia.

BACA JUGA : Pulau Widi Muncul di Situs Lelang Asing

“Tapi kalau dijual ini tentunya tidak sesui dengan peraturan Perundang- undangan dan harus segera kita tangani  dengan capat dan mengambil keputusan yang tegas,” tegasnya.

Diketahui, Pulau Widi sendiri dikelola PT Leadership Islands Indonesia (LII). Sudah tujuh tahun, mereka diberikan hak mengelola tempat pariwisata Kepulauan Widi. MoU atau nota kesepahaman tersebut diteken antara PT LII, Pemprov Malut dan Pemkab Halmahera Selatan pada 2015 untuk pengembangan pariwisata di Pulau Widi.

PT LII diberikan hak mengelola Kepulauan Widi selama 35 tahun, setelah itu akan ditinjau kembali.

Sebagai gantinya, PT LII mempunyai kewajiban tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat lokal, khususnya di bidang pendidikan dan ekonomi dalam rangka menyejahterakan masyarakat setempat.

Namun ternyata, selama 7 tahun itu PT LII belum berbuat apa-apa di Kepulauan Widi.

Sekda Halsel, Saiful Turuy menyampaikan semasa izin diberikan kepada PT LII sampai 2022 atau 7 tahun berjalan tidak ada satu pun kegiatan di Pulau Widi. “Sehingga kami merasa bahwa ini mendapatkan izin hanya untuk mencari investor dari luar, terkesan sebagai broker karena mencari pasar melalui orang lain atau investor lain, bukan langsung bersangkutan,” kata Saiful. “Kalau dia betul-betul investor, maka 7 tahun itu harusnya sudah kelola, tapi sampai saat ini tidak pernah kelola,” imbuhnya.

Pihak PT LII juga belum menemui pihak Pemkab Halsel. “Bilang mau ketemu dengan bupati tapi tidak pernah datang,” tuturnya.

Menyikapi persoalan kabar lelang Kepulauan Widi di salah satu situs asing, Saiful menegaskan, Pemda Halsel akan bersurat ke Pemprov Malut dan Menteri Dalam Negeri Mendagri).

Selain itu, pihaknya akan memanggil pengelola izin PT LII dan mempertegas ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk membatalkan atau mencabut izin pengelolaan Kepulauan Widi oleh PT LII.(lfa/kc/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *