Halteng

13 Ribu Penduduk Baru di Halteng belum Masuk Data Pemilih

×

13 Ribu Penduduk Baru di Halteng belum Masuk Data Pemilih

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI Pilkada

HARIANHALMAHERA.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Tengah (Halteng) terus melakukan pemutahiran data pemilih.  Lewat rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) kemarin, (1/2), data pemilih di Halteng hingga Januari 2021, tercatat 35.953 orang. Bertambah 10 orang dari data November 2020 yang ditetapkan 35,043 orang.

Ketua KPU Halteng Bahri Hasbullah, mengatakan penambahan 10 orang ini terebar di empat kecamatan masing-masing Weda Selatan 1 orang, Weda 4 orang, Weda Tengah 2 orang, dan Patani Barat 3 orang. “Jadi totalnya 10 orang,” katanya.

Dengan penambahan ini maka DPB Weda Selatan naik menjadi sebanyak 4,193 orang, Kecamatan Weda 6,447 orang, Weda Tengah 2,820 orang, Weda Utara tetap 2,931 orang. Weda Timur tetap 1,581 orang, Patani Barat 3,131 orang, Patani 3,059 orang, Patani Utara 5,025 orang, Patani Timur 2,542 orang, dan Pulau Gebe 3,324 orang. “Totalnya sebanyak 35.953 orang,” tandasnya.

Namun, DPB yang diplenokan itu  belum mencover data pindah masuk yang saat ini terdaftar di Disdukcapil Halteng sekitar 13 ribu lebih.

Olehnya, ke 13 ribu penduduk pindah masuk itu belum bisa dimasukan dalam Sistem Data Pemiluh (Sidalih).  “Karena sampai saat ini, Sidalih KPU belum bisa diakses oleh KPU kabupaten dan kota maupun provinsi, yang belum melaksanakan pilkada,” bebernya.

Selain itu, ada beberapa elemen data yang belum lengkap, seperti  tanggal, bulan, tempat dan dan tahun lahir, alamat dan lainnya.  “Yang diberikan Disdukcapil hanya dua elemen data, yaitu nama dan NIK,” jelasnya.

Jika lemen-elemen itu sudah lengkap maka oleh KPU bisa dimasukkan secara manual ke dalam daftar pemilih KPU. Bahkan, dua elemen data yang diberikan Disdukcapil itu sedianya sudah bisa dicover di DPT Halteng. Tapi dengan catatan SIDALIH sudah bisa diakses.

Sayangnya, sampai sekarang Sidalih belum bisa dibuka, sehingga KPU hanya bisa mengcover secara manual. Kalaupun perekaman secara manual, harus memiliki elemen data secara lengkap. “Jadi ini yang menjadi masalah buat kami di KPU Halteng, untuk mencover data-data pindah masuk,” keluhnya.

Sebelumnya, pada pekan kemarin KPU sempat berkunjung ke Disdukcapil dan bertemu langsung dengan kepala dinasnya. Dalam kesempatan itu, ada beberapa hal yang dibahas. Salah satunya soal elemen data secara lengkap. “Tapi sampai sekarang belum terealisasi,” pungkasnya. (tr1/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *