HARIANHALMAHERA.COM–Usulan pemekaran 11 desa baru yang sudah diajukan Pemkab Halteng ke Pemprov Malut sejak tahun 2020 ternyata hingga kini belum juga ada kepastian.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Halteng, Rivani A Rajak mengatakan, pihaknya telah menyampaikan peraturan bupati (perbup), ke Pemprov tentang desa persiapan pemekaran.
“Sudah disampaikan Perbup ke provisi soal desa persiapan. Prosesnya ada di sana,”kata Rivani.
Selain Perbub, ada juga surat dari Kemendagri yang mana pemerintah diminta untuk memenuhi beberapa dokumen persyaratan pemekaran desa. “Jadi, masih ada beberapa dokumen yang harus kami siapkan. Namun, saat ini kami masih fokus pada singkronisasi APBDes. Yang jelas sudah ada 11 desa pemekaran lengkapi dokumen,”ucap Kadis.
11 Desa yang diusulkan pemkab untuk dimekarkan diantaranya, Desa Era Fagogoru, pecahan dari Desa Waleh,. Desa Bobane Remdi pemekaran dari Desa Bobane Jaya. Desa Loman pemekaran dari Desa Yendeliu. Desa Sif pemekaran dari Desa Kipai, Desa Woyo Bibil pemekaran dari Desa Gemia. Desa Air Sentosa pemekaran dari Desa Blifitu.
Kemudian Desa Bomdi pemekaran dari Desa Tepeleo, Desa Epele pemekaran dari Desa Batu Dua, Desa Loyteglas pemekaran dari Desa Were, dan Desa Ake Ici pemekaran dari Desa Fidi Jaya. (tr1/pur)