Halteng

Ancam Gugat PT IWIP ke PHI

×

Ancam Gugat PT IWIP ke PHI

Sebarkan artikel ini
Aswar Salim

HARIANHALMAHERA.COM–Pihak Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kimia Energi dan Pertambangan (KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Halmahera Tengah (Halteng) mempertanyakan sikap manajemen PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) atas kesepakatan bersama terkait pengangkatan karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Ketua FSP KEP SPSI Halteng Aswar Salim menilai, manajemen PT. IWIP tidak konsisten dengan perjanjian bersama yang ditadatangani 6 Oktober 2020 lalu.  Dimana, dalam perjanjian itu menegaskan manajemen perusahaan berwajiban mengalihkan pekerja berstatus PKWT yang masa kerja sesuai telah sesuai Kepmenaker nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 menjadi PKWTT.

Padahal, ada beberapa karyawan PT. IWIP berstatus PKWT III sampai saat ini belum dialihkan statusnya menjadi PKWTT dengan alasan sudah pernah mendapatkan surat peringatan (SP).

Pihak perusahaan lanjut dia, mengeluarkan persyaratan soal pengankatan karyawan PKWT yang kontraknya sudah memenuhi ketentuan menjadi PKWTT sudah tidak berlaku.

Ditegaskan syarat tes kompetensi psikologi, tes kesehatan, maupun pekerja yang pernah mendapatkan pembinaan berupa SP bukan sebagai syarat sah untuk mengugurkan PKWT untuk menjadi PKWTT.

“Dalam perjanjian syarat tersebut tidak menjadi patokan, untuk gugur dalam karyawan permanen, karena hak karyawan apabila sudah memasuki tiga kali tahap lanjutan kontrak wajib di permanenkan,”tegasnya.

Karenanya, dia menilai ada unsur kesegajaan dari pihak manajemen untuk melanggar kesepakatan bersama yang ditandatangani didepan Bupati Dan Wabup Halteng serta Kapolda dan Kapolres Halteng itu.  “Saat ini Manajemen sudah mulai pura pura lupa. Sengaja melanggar kesepakatan bersama,” katanya.

Dia pun mengencam jika dalam waktu dekat tidak ada pengalihan status sejumlah pekerja PKWT III ke PKWTT, aka pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)  “Kami akan bawah ke ranah hukum apabila perjanjian yang sudah disepakati bersama tidak segera di proses atau dilakukan,” tegas Aswar. (tr1/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *