Ternate

Dirut PDAM Ternate Dicecar KPK

×

Dirut PDAM Ternate Dicecar KPK

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK

HARIANHALMAHERA.COM–Tunggakan pajak air permukaan rupanya tidak cuma dilakukan perusahaan yang beroperasi di Maluku Utara (Malut), namun hal serupa ternyata juga dilakukan pemerintah daerah (pemda) melalui perusahaan daerah air minum (PDAM)-nya.

Salah satunya adalah PDAM Kota Ternate yang selama ini memakai Danau Ngade yang notabene air permukaan sebagai sumber air bersih bagi warga Kota Ternate.

Bahkan, tim dari KPK sendiri sebagaimana yang dikemukakan Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya sempat menelpon Dirut PDAM  Kota Ternate Abdul Gani Hatari (AGH) dan menanyakan perihal tidak dibayarkannya pajak air tanah permukaan Danau Ngade. “Dirutnya mengaku tidak tahu,” ucap Purbaya.

AGH yang kini berstatus tersangka ketika ditanya KPK juga mengaku sudah setahun PDAM menggunakan danau ngade tersebut. “KPK tanya lagi sudah berapa lama pakai dia (Dirut red) jawab satu tahun masa satu tahun tidak tau,” cecar Purbaya mengulagi perkataan dari KPK.

Untuk mengoptimalkan pajak yang selama ini menjadi penunggakan, Pemprov Malut akan mendorong koneksivitas data dari BPKAD, Dinas ESDM dan DPMTSP.

Sehingga, perusahaan yang belum membayar pajak air permukaan maka izin tidak diproses. Bahkan, bukan hanya pajak air permukaan, namun juga segala bentuk pajak termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB). “Nanti kalau sudah dilunasi baru izinnya di proses sehingga data dari keuangan harus konek dengan DPMTSP ,” tegasnya

Bagi yang sudah terlanjur keluar izinnya, Pemprov akan membentuk bentuk tim bersama untuk turun. “Penagihan kedepan dari tunggakan- tunggakan yang ada ini akan ada penetapan SKP oleh gubernur,” tegasnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *