HARIANHALMAHERA.COM–Pemerintah kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), mengeluarkan Perda tentang tata ruang wilayah mengenai penataan bangunan yang berdiri tidak sesuai pada tempatnya. Hal ini Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Pasal 45 dan 46 Arah Prioritas Pembangunan serta Penataan Kota Weda maka bersama ini disampaikan pemberitahuan sebagai berikut.
“Bagi Pemilik bangunan Rumah, Rumah Makan, Toko, kios dan Bangunan Lainnya yang pembangunannya tidak sesuai peruntukan ruang, serta telah melewati batas sempadan jalan dan diatas saluran drainase/got, agar segera melakukan pambongkaran,”ungkap Rustam , kasat satpol PP Setda halteng.
Lanjut Rustam, batas waktu pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) diderikan batas waktu 4 (satu) minggu sajak diterimanya surat ini. “Pemilik Bangunan Rumah, Rumah Makan, Toko, Kios dan Bangunan lainnya yang tidak mematuhi pemberitahunan ini, maka pemerintah Daerah akan menggunakan kewenangannya untuk melakukan pembongkaran dan penertiban secara paksa,”terang Rustam (tr1/pur)