HaltengHukumMaluku Utara

Camat Pulau Gebe Ditangkap, Terancam Penjara Hingga Denda Jutaan

×

Camat Pulau Gebe Ditangkap, Terancam Penjara Hingga Denda Jutaan

Sebarkan artikel ini

HARIANHALMAHERA.COM– Camat Pulau Gebe, inisial HK, kamis (30/1), terpaksa diamankan oleh anggota Polres Halmahera Tengah (Halteng) saat berada di pelabuhan feri, Desa Sif, Kecamatan Patani, Kabupaten Halteng. HK, diamankan lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik atas kasus dugaan pidana pemilu berupa pelanggaran ASN lantaran terlibat dalam kampanye Paslon Bupati IMS-ADIL pada Pilkada Serentak 2024 kemarin.

Informasi yang diterima awak media ini bahwa usai diamankan, HK pun langsung dibawa ke Weda lalu diserahkan ke Kejari Weda untuk jalani proses hukum lebih lanjut, mengingat HK sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pelanggaran ASN, dimana perbuatannya telah melanggar pasal 188 jo pasal 71 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.

Sementara itu amantan di Kejari Weda, HK sempat jalani pemeriksaan secara tertutup diruang pidana umum Kejari Weda sekira satu jam. Namun, usai pemeriksaan oknum Camat Pulau Gebe itu ternyata tidak dilakukan penahanan, sebab terlihat HK keluar dari ruangan lalu naik ke mobil Agya untuk pulang.

Kasi Intel Kejari Weda, Gerald, mengatakan, bahwa tersangka tidak bisa dilakukan penahanan, karena pasal yang di sangkaka tidak cukup 5 tahun dan denda paling besar 6 juta rupiah. “Kami pastikan pelimpahan dan putusan sidang ke pengengadilan paling lambat hanya 5 hari,”katanya.

Terpisah Kapolres Halteng, AKBP Aditya Kurniawan, membenarkan telah diamankan oknum Camat Pulau Gebe tersebut. “Hari ini, proses tahap dua telah dilaksanakan. Pihak Gakkumdu telah menyerahkan yang bersangkutan ke Kejaksaan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,”ujarnya.(tr-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *