HARIANHALMAHERA.COM– setelah diumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU pada tanggal 4 November 2023 kemarin, Badan Pengawas Pemiluhan Umum (Bawaslu) pun bergerak cepat untuk tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Politik (Parpol) terutama para calon legislative (Caleg). Itu dilakukan lembaga pengawas lantaran belum masuk tahapan masa kampanye.
seperti yang dilakukan Bawaslu Halmahera Tengah (Halteng) beberapa waktu hari kemarin, yakni pihaknya bersama Satpol-PP, KesbangPol, TNI-Polri dan Parpol turun ke jalan untuk melakukan penertiban terhadap APK.
“Setelah rapat koordinasi di tingkat Kabupaten, kami mengintruksikan jajaran di Kecamatan untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan stakehoulder melaksanakan pengawasan penertiban,”kata, anggota Bawaslu Halteng, Jeplin.
Menurutnya, setelah ditetapkan DCT maka terhitung mulai tanggal 4 sampai 27 November 2023 kedepan tidak ada gerakan kampanye dalam bentuk apa pun.
“Peserta Pemilu baru dapat melaksanakan tahapan kampanye mulai pada tanggal 28 November 2023 sampai Februari 2024 mendatang, sesuai dengan PKPU atau regulasi yang diatur dalam ketentuan,”ujarnya.
Dalam proses penertiban APS atau APK parpol lanjutnya, Bawaslu Halteng juga instruksikan pada jajaran tingkat bawah agar tidak melakukan dengan cara merusak mengingat wilayah Halteng merupakan salah satu daerah yang rawan konflik atau kerawanan pemilu.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga atmosfer kepemiluan, mengingat Halteng merupakan salah satu daerah dengan tingkat kerawanan pemilu yang tinggi,”tuturnya.(tr-01)