HARIANHALMAHERA.COM– manjemen PT. Minim Abadi Indonesia (MAI), akhirnya bersedia membayar pesangon terhadap 9 karyawan mereka yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Kesepakatan itu tercapai setelah Pemkab Halmahera Tengah (Halteng) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) bersama wakil ketua komisi I DPRD Halteng melakukan mediasi.
Dalam pertemuan yang berlangsug di ruang rapat Disnakertrans Halteng, Kamis (20/3) itu, pihak perusahan pun akhirnya menyatakan bersedia membayar hak karyawan sebagaimana aturan yang berlaku, yakni dilihat dari lama kerja karyawan dan posisi pekerjaannya.
Wakil ketua komisi I DPRD Halteng, Putra Sian Arimawa, pun membenarkan adanya mediasi yang berakhir dengan kesepatakan positif tersebut. Kepada awak media, Putra, mengatakan bahwa ada beberapa item hak karyawan yang perlu dibayarkan oleh manajemen perusahan, yaitu sisa kontrak karyawan, uang pengantian hak dan uang kompesasi.
“Iya, sudah ada kesepakatan soal pembayaran pesangon oleh perusahan terhadap 9 karyawan yang di PHK, dan ada berapa usulan yang harus di selesaikan oleh pihak perusahan, yakni, kontrak kerja PT. MAI ini harus di revisi, karena ada beberapa pasal yang menurut saya tidak relevan dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, kemudian terkait peraturan perusahan yang sekarang ini sudah pengalihan nama, sebelumnya menjadi PT. MAI menjadi PT. RSJ,”katanya.

Selain itu lanjutnya, pihak perusahan juga harus terbuka ke Disnakertrans Halteng agar informasi ini bisa diketahui oleh masyarakat umum, khususnya masyarakat Halteng sendiri.
“Terkait kontrak kerja di perusahan selama ini, ternyata tidak pernah memasukan kontrak kerja di Disnakertran Halteng. Padahal itu, kewajiban perusahan. Kemudian peraturan perusahan juga, perlu ada revisi dari dinas, sehingga, poin-poin mana yang mungkin kurang dan perlu di tambahkan,”ungkapnya.
Sementara itu, mediator hubungan industrial, Safrin Ishak menuturkan bahwa total pembayaran hak karyawan yang di PHK ini berbeda-beda di atas masa kerja. Dimana, hampir rata-rata gaji pokok sekitar 5,5 juta di tambah uang pengantian hak.
“Dari 9 karyawan yang PHK itu hanya 2 karyawan yang mendapatkan uang pengantian hak, karena 2 karyawan tersebut di rekrut dari luar Halteng. Sementara sisanya hanya mendapatkan pesangon, dan rata-rata pesangon karyawan ini mendapatkan sekitar 1 bulan upah. Namun, bervariasi tergantung masa kerja karyawan tersebut,”tuturnya.(tr-02)